Luhut Sembunyikan Informasi Teluk Jakarta Dari Presiden Jokowi
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tidak melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan polemik reklamasi Teluk Jakarta.
Hal itu disampaikan perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) Marthin Hadiwinat kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5).
Marthin membeberkan, Luhut sampai hari ini belum mau membuka hasil kajian reklamasi Teluk Jakarta yang dibuat oleh Komite Gabungan.
"Itu menunjukkan Kemenko Kemaritiman tidak menjalankan tugasnya sesuai fungsi yang diminta Presiden Jokowi dan bisa kami katakan Pak Luhut tidak bisa menyelesaikan polemik reklamasi," tuding Marthin.
KSTJ, lanjut Marthin sudah sejak 1 Agustus 2016 lalu meminta agar Kemenko Maritim mempublikasikan kajian reklamasi Komite Gabungan. Namun sampai saat ini hal itu belum dilakukan juga. Namun kenyataannya, pihak Luhut hanya mengirim rekomendasi reklamasi dalam sebuah surat elektronik berisi slide-slide presentasi kepada KSTJ beberapa bulan setelah permintaan tersebut.
Upaya KSTJ untuk mendapatkan informasi itu telah ditolak oleh Pengadilan Komisi Informasi Publik Pusat (KIPP) pada bulan April lalu. Kondisi itu membuat Marthin berkeyakinan bahwa Presiden Jokowi juga tidak mengetahui apa-apa saja yang telah dilakukan Kemenko Maritim bersama dengan Komite Gabungan.
"Bisa jadi hasil kajian Kemenko Maritim tidak dilanjutkan atau tidak diteruskan ke Presiden dan bisa jadi Presiden tidak tahu menahu tentang masalah reklamasi yang mengandung banyak dampak negatif," kata dia.
Sebelumnya, gabungan LSM menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP), meminta agar kajian komite itu dibuka. Alasan mengajukan permohonan informasi tersebut adalah ingin mempelajari dan mengetahui hasil kajian komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi tersebut sebagai bahan kajian dari perspektif hukum lingkungan hidup.
Menurut mereka, reklamasi Teluk Jakarta itu dimoratorium karena menimbulkan berbagai masalah. Oleh karena itu, tim komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta ini dibentuk untuk mengkaji bidang sosial, lingkungan, dan hukum untuk diketahui apakah ini layak atau tidak untuk diteruskan. [rmol]
0 komentar:
Post a Comment