Piagam Kesepakatan Fatah – Hamas Akhiri Perpecahan 2017
Fatah dan Hamas telah menantangani kesepakatan rekonsiliasi pada Kamis (12/10) dengan sponsor Mesir di Kairo yang dihadiri oleh Menteri Intelijen Umum Mesir Khalid Fawzi yang menandaskan pemberian kekuasaan dan serah terima pemerintah konsesus nasional seluruh tugasnya di Jalur Gaza paling lambat Desember akhir tahun ini.
Pusat Informasi Palestina mendapatkan salinan utuh kesepakatan yang ditandatangani ketua dua delegasi Hamas dan Fatah, Shalih Alaruri dan Azzam Al-Ahmad. Selain itu juga melansir utuh pernyataan pejabat Mesir menjelang konferensi pers sebelum penadatangan kesepakatan rekonsiliasi ini.
Kesepakatan Mengakhiri Perpecahan
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang
Kesepakatan Fatah dan Hamas Mengakhiri Perpecahan Palestina
Berangkat dari kesadaran akan pentingnya memperkuat prinsip partisipasi nasional; mendahulukan kepentingan umum demi mewujudkan harapan dan cita-cita rakyat Palestina; mengakhiri perpecahan dan konsolidasi kekuatan internal; mewujudkan persatuan dan proyek nasional; mengakhiri penjajahan; mendirikan negara Palestina dengan kedaulatan penuh di atas wilayah Palestina jajahan tahun 1967 dengan ibukota Al-Quds; kembalinya pengungsi Palestina; komitmen penuh dengan undang-undang dasar; menjaga system politik demokrasi pluralisme dan peralihan kekuasaan melalui kotak suara pemilu, menjaga keputusan nasional Palestina yang merdeka; menghargai kedaulatan setiap negara, menyambut baik seluruh bantuan kepada rakyat Palestina untuk rekontruksi dan pembangunan melalui pemerintah Palestina;
maka gerakan politik Fatah dan Hamas menggelar serangkaian pertemuan selama dua hari 10-11 Oktober 2017 dengan disponsori Mesir di Kairo membahas tema-tema terkait rekonsiliasi nasional Palestina dan kedua gerakan ini sepakat atas hal-hal berikut;
1. Finalisasi langkah-langkah prosedur pemberian kekuasaan kepada Pemerintah Konsesus Nasional Palestina untuk menjalankan tugasnya secara penuh dan tanggungjawabnya dalam memerintah Jalur Gaza, seperti halnya Tepi Barat sesuai dengan system dan undang-undang dengan jangkah waktu paling lama 1 Desember 2017.
2. Komite Hukum dan Adiministratif yang dibentuk Pemerintah Konsesus Nasional segera menyelesaikan tugasnya mencarikan solusi persoalan pegawai pemerintah di Jalur Gaza sebelum Februari 2018 sebagai jangka waktu paling Februari 2018, dengan melibatkan pakar, profesionalis dan pemerhati dari Jalur Gaza dalam komite tersebut dalam kerjanya. Pihak pemerintah tetap memberikan gaji pegawai saat ini selama Komite di atas bekerja sejak November 2017 setelah Pemerintah Konsesus menjalan kewenangan pemerintahan dan keuangan, termasuk dalam menarik dana dari rakyat.
3. Finalisasi langkah-langkah prosedur serah terima Pemerintah Konsesus Nasional terhadap perlintasan Jalur Gaza, termasuk memberikan wewenang dan kekuasaan kepada tim Otoritas Palestina untuk mengendalikan dan mengatur perlintasan secara penuh dengan jangka waktu paling lama 1 November 2017.
4. Pimpinan badan-badan keamanan resmi yang bekerja di negara Palestina segera hadir ke Jalur Gaza membahas mekanisme restrukturisasi badan keamanan bersama pihak-pihak terkait dan yang memiliki wewenang.
5. Menggelar pertemuan di Kairo selama pekan pertema Desember 2017 untuk menilai apa yang sudah dicapai dan direalisasikan dalam persoalan-persoalan yang sudah disepakati seluruhnya.
6. Menggelar pertemuan pada 14 November 2017 bagi seluruh faksi-faksi Palestina yang menandatangani kesepakatan “Konsesus Nasional Palestina pada 4 Mei 2011” di Kairo untuk mengadakan pertemuan membahas seluruh poin-poin rekonsiliasi tersebut. (at/pip)
0 komentar:
Post a Comment