5 Kejanggalan Seword.com yang Perlu Diketahui
Jakarta – Kredibilitas situs Seword yang hingga kini masih dipertanyakan oleh sebagian publik terjawab sudah. Pasalnya, terdapat beberapa unsur yang diyakini sebagai bukti bahwa laman tersebut abal-abal.
Bahkan sebelumnya laman kominfo.go.id pada 20 Februari 2017 telah mengingatkan bahwa Seword merupakan media abal-abal. Ia menyebutkan terdapat 5 kejanggalan yang ditemukan pada situs tersebut.
1. Ketidak jelasan alamat kantor dan redaksinya.
Pasalnya, dalam situs tersebut tidak tercantum satupun alamat kantor ataupun nomor kontak. Namun hanya email redaksi yang terpampang.
2. Mengaku sebagai media opini.
Dengan dalih sebagai media opini, ia mempekerjakan freelance sebagai pengisi berita. Hal ini dikhawatirkan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak Seword padahal ia memberikan fee kepada penulis lepas tersebut.
3. Tidak memenuhi kode etik media.
Hal ini terlihat dari ketidak jelasan alamat redaksi, nomor kontak, asal-usul media, serta bukti verifikasi Dewan Pers sebagai bukti media kredibel.
4. Pemberitaan yang tidak berimbang
Dalam pemberitaanya, Seword terlihat condong ke arah pemberitaan negatif dan provokatif.
5. Kerapkali dilaporkan ke pihak berwenang.
Tentu diketahui, situs Seword telah beberapa kali dilaporkan kepada pihak berwajib oleh bebebrapa element. Mulai dari LBH Perindo maupun PP Pemuda Muhammadiyah. Hal ini disebabkan oleh konten laman tersebut yang dinilai provokatif dan merugikan orang lain.
Melihat hal tersebut, pakar telematika Abi Manyu Wachjoewidajat mengatakan bahwa pemblokiran terhadap seword.com merupakan langkah tepat dalam menindak situs penebar hoax.
“Tindakan paling benar ya memang melakukan pemblokiran karena konteksnya keamanan negara dan untuk menghindari keresahan masyarakat. Karena tersebarnya fitnah dan pemblokiran tentu menghindari hal-hal seperti itu,”tutur Abi Manyu.
Tidak hanya itu, ia pun mengatakan bahwa Kominfo dapat melakukan pembekuan. Hal ini disebabkan adanya revisi UU ITE yang dilakukan DPR pada 28 November 2016 lalu.
Kiblat
0 komentar:
Post a Comment