Punya Kewenangan, Majelis Hakim Diminta Perintahkan Penahanan Terhadap Ahok
Jakarta – Sekertaris Umum Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mendesak kepada pengadilan segera memerintahkan kepolisian untun melakukan penahanan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Thahaja Purnama. Ia menilai Ahok sudah memenuhi syarat untuk ditahan.
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk segera memerintahkan penahanan terhadap terdakwa Ahok, karena telah sangat memenuhi syarat untuk itu,” kata Pedri melalui pernyataan tertulis yang diterima Kiblat.net, Senin (26/12).
Menurutnya dari awal pengadilan sudah bisa melakukan penahanan kepada Ahok, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) KUHAP menyatakan ‘untuk kepentingan pemeriksaan hakim sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan’.
“Dimana pada saat dimulainya persidangan maka kewenangan untuk melakukan penahanan menjadi kewenangan peradilan,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa walaupun tidak dilakukan penahanan selama proses di kepolisian dan kejaksaan, namun Pengadilan memiliki kewenangan tersebut. Hal itu telah diatur dalam Pasal 190 huruf a KUHAP.
“Selama pemeriksaan di sidang, jika terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan terdakwa apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu,” tegasnya.
Di samping itu, lanjutnya, selama ini setiap kasus penodaan agama jika sudah berstatus tersangka pelakunya langsung ditahan. Seperti pada kasus Arswendo, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin.
“Hal ini bisa jadi yurispudensi,” tandasnya.
0 komentar:
Post a Comment