Kejengkelan Habib Rizieq Memuncak, Komnas HAM Membela Perkawinan Sejenis dengan Dalih HAM
Kemarahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau biasa disebut Komnas HAM, tidak bisa ditawar lagi. Bahkan Habib Rizieq tidak segan-segan menyebut jika Komnas HAM, hanyalah membela hak asasi (maaf-red) Monyet.
Kemarahan Habib Rizieq diakibatkan salah satu Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengkritik Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang umat muslim menggunakan atribut Natal dan pihak perusahaan dilarang untuk memaksa karyawannya memakai pernak-pernik yang sering dipakai dalam menyambut Natal, seperti topi Santa Claus.
Menurut Natalius jika pernak-pernik seperti Topi Santa Claus dan pohon natal bukanlah sebuah identitas dari Agama Kristen, tapi itu hanyalah sebuah hiasan menyambut Natal.
Natalius beranggapan jika MUI terlalu jauh menanggapi dan mengurusi kebijakan perusahaan kepada karyawannya, bahkan Natalius beranggapan jika kewenangan MUI hanyalah mengatur soal peribadatan dan terhadap muslim itu sendiri. Dan bukan harus mengurusi persoalan intern dari kebijakan perusahaan yang bukan dimiliki oleh yang beragama Islam.img_20161224_043906Natalius beranggapan jika MUI terlalu jauh menanggapi dan mengurusi kebijakan perusahaan kepada karyawannya, bahkan Natalius beranggapan jika kewenangan MUI hanyalah mengatur soal peribadatan dan terhadap muslim itu sendiri. Dan bukan harus mengurusi persoalan intern dari kebijakan perusahaan yang bukan dimiliki oleh yang beragama Islam.
“Natalius harus sadar, MUI mengeluarkan Fatwa buat umat Islam, dan teguran kepada pihak perusahaan karena adanya unsur pemaksaan harus menggunakan topi santa, jika tidak maka akan didenda,” ujar Darwis salah satu tokoh muda Islam dari Maluku Utara. Dan menurutnya pemaksaan disertai dengan ancaman denda justru melanggar Hak Asasi Manusia.
Darwis mencontohkan ketika perusahaan pemilik penjualan kendaraan merek Honda di Bekasi yang memaksa pegawainya harus menggunakan topi santa, jika tidak maka akan didenda sebesar Rp. 200 ribu perhari. Namun untungnya pihak FPI bersama aparat mendatangi pihak perusahaan dan bersedia membuat perjanjian untuk mengikuti sesuai dengan fatwa MUI.
Kesalnya Habib Rizieq hingga memplesetkan kepanjangan HAM, juga dikarenakan pada salah satu keputusan Komnas HAM yang menyetujui dan membela dilakukannya perkawinan sejenis.
“Komnas HAM membela perkawinan sejenis, dengan dalih Hak Asasi Manusia, dan menyalahkan siapapun yang melarangnya. Padahal tidak ada satupun agama yang membolehkan perkawinan sejenis.” Tulis Habib Rizieq pada sebuah himbauan berbentuk poster yang disebarkan melalui akunnya @syihabrizieq.
Bahkan Habib Rizieq tidak segan-segan mengingatkan kepada Komnas HAM, agar tidak “gagal paham” dengan maksud dari Fatwa MUI, kepada umat Islam. Karena menurut Habib Rizieq, umat Kristiani silahkan untuk merayakan natal dengan gembira dan juga memasang atribut acara Natal di rumah dan gereja masing-masing. Habib Rizieq menjamin umat Islam tidak akan mengganggu.
Namun juga mengingatkan jika permintaan umat muslim sederhana, tidak memaksa untuk memakai atribut natal, dan juga ikut natalan, apalagi dengan memaksa.
Termasuk memaksakan memasang atribut natal di tempat umum secara berlebihan, khususnya di tempat yang justru didiami oleh mayoritas umat Islam.
“Ayo jaga toleransi…..tanpa Natalisasi umat Islam…!!!” Tulis Habib Rizieq di akhir himbauannya.(Pembawa Berita)
0 komentar:
Post a Comment