Mursi divonis 20 tahun penjara


Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi kembali divonis oleh pengadilan Mesir di bawah kekuasaan rezim as-Sisi. Kali ini ia menatap putusan hukuman 20 tahun penjara.

Seperti dikutip CNN Indonesia dari Reuters, hukuman ini diberikan dari dakwaan terkait pembunuhan massal pada demonstrasi besar 2012 silam.

Vonis tersebut merupakan putusan final pertama dari empat dakwaan yang ditujukan pada Mursi. Ia pun tidak diperkenankan mengajukan banding.

Selain Mursi, beberapa tokoh politik Ikhwanul Muslimin (IM) Mesir lainnya, yang dulu berkuasa pasca tumbangnya Hosni Mubarak, juga dijatuhi hukuman serupa, seperti Muhammad al-Beltagy dan Essam al-Erian.

Mursi, al-Beltagy dan al-Erian dituntut pada 2015 dengan tuduhan penculikan, penyiksaan dan pembunuhan para demonstran saat aksi unjuk rasa pada 2012.

Para tokoh IM menyangkal tuduhan itu dan mengatakan para korban dihabisi oleh pihak mereka sendiri.

Selain kasus tersebut, Mursi juga mendapatkan tuntutan hukuman atas tiga kasus lain, termasuk vonis mati atas pembobolan penjara tahanan IM pada 2011, saat masa Arab spring untuk menggulingkan Mubarak.

Hukuman lainnya adalah penjara seumur hidup dengan dakwaan menjadi mata-mata asing bagi kelompok Hamas Palestina dan Qatar.

Mursi adalah presiden Mesir pertama yang terpilih dalam pemilu 2012 pasca tumbangnya rezim militer Mubarak.

Namun, kudeta militer oleh as-Sisi pada tahun 2013 menggulingkan Mursi dari kekuasaan, menyusul terjadinya demonstrasi pihak yang tidak setuju dengan kekuasaan IM karena dinilai membawa Mesir ke arah Islam.

Pasca kudeta, giliran aktivis Islamis Mesir yang turun ke jalan, ratusan hingga ribuan mereka terbunuh di tangan militer. Yang kemudian disusul pemberangusan IM serta penangkapan massal tokoh-tokohnya. (CNN Indonesia) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment