DOKTOR FEQIH DARI MESIR INI BILANG BAHWA JILBAB TIDAK WAJIB, DAN SEBUT AS SISI SEBAGAI NABI MUSA
Kairo – Doktor Khalid Imran, Ketua Komisi Fatwa di Darul Ifta’ Mesir menegaskan bahwa wanita muslimah wajib mengenakan jilbab ketika mencapai usia baligh.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk menanggapi pendapat seorang Profesor Doktor fiqh komparatif dari Fakultas Syariah dan Hukum di Universitas Al-Azhar, Saad Din Hilali yang menyatakan bahwa jilbab bagi muslimah hukumnya tidak wajib.
Dikutip dari Islamion, Kamis (27/10), pernyataan itu dikeluarkan Hilali pada Ahad lalu dalam acara “Kulla Yaum” di hadapan pembawa acara bernama Amru Adib.
Oleh Dr. Khalid, pernyataan itu dibantah dengan menyitir surat Al-Ahzab ayat 59 tentang kewajiban menutup aurat. Juga dengan ayat ke-31 dari Surat An-Nur.
Selain itu, ia menyebutkan perkataan Rasulullah SAW kepada Asma yang saat itu mulai beranjak baligh.
“Wahai Asma, sesungguhnya wanita itu jika telah mengalami haidh, tidak diperkenankan untuk memperlihatkan anggota tubuhnya kecuali ini dan ini. Menunjuk pada wajah dan kedua telapak tangan.” (HR. Abu Dawud).
Dr. Khalid juga menyitir hadits lain yang diriwayatkan oleh “Lima Imam”, kecuali Imam An-Nasa’i.
“Allah tidak menerima shalatnya orang yang haidh (maksudnya wanita yang telah baligh lantaran telah keluar darah haidh), kecuali dengan khimar (kerudung yang menutupi badan).”
Ia pun mengakhiri landasan kewajiban jilbab dengan kesepakatan ulama terkait hal itu. “Umat Islam dari kalangan salaf maupun khalaf telah bersepakat tentang kewajiban jilbab. Tidak ada yang mengingkarinya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Prof. Saad Din Hilali pada 2014 juga pernah mengeluarkan pernyataan kontroversial saat Abdel Fattah Al-Sisi menggantikan presiden Mesir Muhammad Mursi. Ia menyebut Al-Sisi sebagai Nabi Musa dan Harun di era terkini.
0 komentar:
Post a Comment