Djan Faridz Menukar Akidah Dengan SK Menkumham
Dukungan PPP kubu Djan Faridz terhadap pasangan calon (paslon) Ahok-Djarot disebut bersyarat. Salah seorang sumber di internal pengurus PPP DKI menyebut, bahwa dukungan tersebut sebagai bergaining atau konpensasi atas Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Iya, kabarnya begitu (dukungan ke Ahok konpensasinya SK Menkumham). Tapi kita gak percaya,” kata sumber tersebut yang mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan, saat berbincang dengan TeropongSenayan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Logikanya, lanjut dia, basis suara partai berlambang Ka’bah itu adalah umat Islam yang sebagian besar menolak pemimpin kafir.
Tetapi, Djan Faridz nekat bergabung ke partai pendukung petahana bersama PDIP, Golkar, Hanura dan Nasdem.
Karena itu, dia menyebut, keputusan frontal yang tidak sesuai dengan suara akar rumput PPP DKI itu sudah barang tentu demi sesuatu yang besar. Ini dalam pandangan dunia. Namun dalam pandangan Ilahiah, pandangan akidah, dia telah menukar akidah tauhid dengan SK Menkumham yang tentu saja sangat murah. Ibarat membuang mobil mewah Bentley atau Lamborghini dan menukarnya dengan motor butut.
“Ini tidak main-main, karena taruhannya suara PPP di akar rumput akan lari,” sesal dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz masih menantikan turunnya SK KemenkumHAM terkait pengesahan partainya.
Alasannya, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 601, dinyatakan bahwa Djan Faridz adalah ketua umum yang sah berdasarkan Muktamar Jakarta 30 Oktober 2014.(ts/pm)
0 komentar:
Post a Comment