Perwakilan Massa 212 Diterima DPR, Ini Empat Tuntutan yang Dibawa
Aksi 212 Jilid 2 atau Aksi 21 Februari dengan tuntutan utama pemberhentian terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama, dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, sudah berlangsung sejak pukul 5.30 WIB. Tepat pukul 09.00 WIB, perwakilan massa dibolehkan masuk ke DPR dan diterima Komisi III.
Pantauan Kiblat.net, massa diwakili sebanyak 20 lebih ulama, tokoh, pemimpin ormas dan aktivis Islam. Tak hanya dari DKI Jakarta, perwakilan massa itu juga datang dari sejumlah kota di Indonesia.
Di antara perwakilan massa Aksi 212 itu, M Al Khottoth (sekjen FUI), Umar said (Ulama Palembang), Hasibuan, Usamah, Saleh Farid, M. Abdul Hadi, Hj Ali Kawal (Ulama Madura), Fadholi Ruhan (Madura), Khotibul Umam (Solo), Abdul Ghoni (Padang), Ariadi (Mahasiswa UHAMKA), Sdr Husnul (UIN), Rusli Kamal (Aliansi Mahasiswa Islam Jambi), Kh Bashir (Jawara Banten), Aqil (Jabar), Zainudin (Aceh), M Yazid Salman (Sekjen FPN), Sdr Abdul Azzam (ketua MS Ulil Albab), Abdullah Al Hajjaj dri (Jatim) dan Ust Fikri Baleno (Al Ittihadiyah).
Para delegasi massa ini setidaknya membawa empat tuntutan. Pertama, mendesak diberhentikannya Ahok karena sudah menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.
Kedua, Tolak Kriminalisasi Ulama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena pada dasarnya kriminalisasi itu dinilai dibuat-buat dan merupakan pesanan musuh Islam.
Ketiga, Tolak penahanan mahasiswa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Karena mahasiswa adalah generasi penerus bangsa, serta penangkapan dan penahanan itu tidak didasari alasan yang jelas.
Keempat, aksi ini sangat menuntut ditahannya Ahok, karena sudah menjadi terdakwa namun belum juga dilakukan penahanan.
0 komentar:
Post a Comment