Nasir: DPR Rumah Rakyat, Unjuk Rasa Tentu Dibolehkan Apalagi diawali Subuh Berjamaah
Sejumlah massa dari ormas Islam direncanakan menggelar unjuk rasa pada 21 Februari 2017 besok atau disebut 'Aksi 212' di kawasan gedung DPR, Jakarta. Kegiatan yang digagas Forum Umat Islam (FUI) ini akan dimulai pada pagi hari hingga petang.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, apa yang akan dilakukan FUI merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
"Gedung DPR itu adalah rumah besar rakyat Indonesia. Siapapun yang datang dengan melakukan unjuk rasa tentu dibolehkan, apalagi diikuti dengan salat subuh berjamaah di komplek DPR RI," ucap Nasir di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Nasir berharap, aksi damai besok bisa berlangsung sesuai temanya. Agar, niat baik yang direncanakan tidak berujung anarkis dan merugikan berbagai pihak.
"Kami berharap agar para koordinator lapangan dapat memastikan bahwa peserta unjuk rasa benar-benar terkonsolidasi, sehingga menutup peluang provakator yang ingin agar aksi itu berbuntut anarkis," ucap dia.
Selain itu, ia meminta massa aksi bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian saat berangkat dan pulang aksi.
"Apalagi pihak mabes polri sudah memberikan persetujuan dan akan mengawal serta mengamankan aksi unjuk rasa tersebut," tandasnya.
Diketahui, 'Aksi 212' jilid II itu akan berlangsung di kawasan gedung DPR/MPR RI. Tuntutan dari aksi tersebut terkait dengan pencopotan Gubernur Ahok, stop kriminalisasi ulama, berhentikan penangkapan mahasiswa dan penjarakan penista agama.
sumber : teropongsenayan
0 komentar:
Post a Comment