Polisi tengah mengusut pendanaan Aksi 212 dan mentargetnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Upaya itu ditentang sejumlah pihak baik oleh mereka yang mengerti hukum maupun para donatur.
Sebab pencucian uang lazimnya didahului dengan tindak pidana yang menghasilkan "uang haram." Sementara uang dari para donatur untuk Aksi 212 adalah uang pribadi dari umat yang ikhlas menyumbang demi membela Al Quran.
Upaya polisi itu tidak hanya ditentang oleh orang dewasa. Di Twitter, beredar surat dari seorang bocah berusia delapan tahun yang menyumbang Aksi 212 dari hasil celengannya. Isinya sungguh menohok.
Buat Bapak Polisi
Nama saya: Syfa
Umur saya: 8 tahun
Pak Polisi saya dulu menyumbang uang buat demo 212 di monas. Uang itu hasil celenganku. Ada seratus dua puluh ribu yang saya buka. Uang itu saya berikan kakaku buat dipergunakan demo kaka dan kawannya.
Kalo Bapak Polisi mau cari sumber uangnya saya juga termasuk yang nyumbang Pak. Kalau sumbangan saya salah, saya minta maaf. Kaya Pak Ahok minta maaf terus.
Syfa
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment