Aksi 212 Tak Dilarang Polisi
Polda Metro Jaya mempersilakan aksi 212 'jilid 2' atau pada 21 Februari 2017 di Gedung DPR/MPR.
Aksi ini rencananya "hanya" akan diikuti 10 ribu massa dari Forum Umat Islam (FUI) serta sudah ditandatangani Bernard Abdul Jabar, selaku pemimpin aksi.
"Massa sekitar 10 ribu, di suratnya. Maka pihak Polda Metro Jaya akan menyiapkan beberapa personel untuk mengamankan", ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip Liputa6.
Personel yang akan diturunkan mengamankan aksi 212 merupakan gabungan dari kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Personelnya banyaklah, sama TNI juga gabungan. Kita akan komunikasikan, arahnya ke mana yang dituju, kita akan bicarakan", ujarnya.
Menurut Argo, pihaknya tak melarang perwakilan aksi nanti akan bertemu dengan anggota DPR.
"Makanya mau kita komunikasikan. Kalau kami kan sifatnya hanya memberikan keamanan saja. Kalau mau ketemu pimpinan dewan itu hak mereka. Kita hanya mengamankan kegiatan tersebut (aksi 212)", kata Argo.
Habib Rizieq belum pasti ikut aksi
Aksi 212 akan digelar oleh ormas Islam di Kawasan Gedung DPR, Jakarta, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Agenda yang digagas oleh FUI direncanakan akan dihadiri oleh sejumlah kiai dan habib.
Namun belum pasti apakan 212 kali akan dihadiri petinggi GNPF-MUI dari FPI, Habib Rizieq Shihab.
"Untuk Habib (Rizieq Shihab) bisa ya bisa tidak (hadir)", ujar juru bica FPI Slamet Maarif kepada Liputan6, Senin (20/2).
Ia juga menegaskan tak ada pemaksaan bagi para laskar FPI untuk mengikuti kegiatan tersebut. Mereka dibebaskan soal partisipasi agenda itu.
"Untuk simpatisan dan angota FPI bagi yang mau ikut kami persilakan. Karena bagian dari hak warga negara", ujarnya.
Dalam aksi 212, ada beberapa aspirasi yang akan disuarakan. FUI meminta DPR sebagai lembaga legislatif sekaligus pengawas agar menekan pemerintah melakukan ketentuan undang-undang.
"Tuntutan minimal dua, terkait kasus penistaan agama kita minta terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar ditahan. Kemudian kita minta kepada Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) segera memberhentikan Ahok, karena statusnya sebagai terdakwa", ujar Sekjen FUI Muhammad al-Khaththath.
"Kita minta kepada DPR agar dapat meminta penegak hukum untuk menyetop kriminalisasi terhadap ulama", imbuhnya. (Liputan6)
0 komentar:
Post a Comment