Ada 'Kongkalikong Muluskan Ambisi China Kuasai Telekomunikasi RI di Era Jokowi-JK?
Langkah Presiden Joko Widodo menyapu bersih pungutan liar (pungli) dan suap, harus dimulai dari dalam Kabinet Kerja yang dipimpin Jokowi sendiri.
Penegasan itu disampaikan aktivis Petisi 28 Haris Rusli Moti kepada intelijen (21/10). “Presiden Jokowi harus segera memberantas pungli dan suap kepada setiap kebijakan yang dibuat oleh para menteri yang sering menguntungkan kepentingan investor asing dan merugikan kepentingan bangsa dan negara,” ungkap mantan aktivis PRD ini.
Moti menyebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 dan 53 tahun 2000 merupakan kebijakan era Pemerintahan Jokowi yang memuluskan investor China menguasai telekomunikasi Indonesia.
“Presiden Jokowi harus mendukung langkah masyarakat sipil mendesak KPK untuk mengungkap pungli dan suap di balik revisi PP 52- 53/2000 oleh Kominfo yang sangat merugikan kepentingan nasional,” tegas Haris Rusli Moti.
Diberitakan sebelumnya, Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) mendatangi KPK (20/10) untuk memberikan data-data penting terkait dugaan praktek KKN di balik rencana revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tentang “Penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frekwensi Sharing untuk semua operator Jasa telekomunikasi di Indonesia”.
Koordinator Nasional KAPSI Ariefinoer Muklis kepada wartawan mengungkapkan, ada kejanggalan dalam Rencana Revisi terhadap PP 52/2000 dan PP 53/2000. Di mana, ada pengaruh dan permintaan dari pihak perusahaan telekomunikasi asing, yaitu China Telecom yang ingin berinvestasi dengan membeli salah satu perusahaan jasa telekomunikasi seluler yang sudah beroperasi cukup lama. Kepemilikan saham perusahaan ini juga dimiliki perusahaan asing.
Menurut Muklis, beberapa data yang diserahkan kepada KPK yakni bocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai seller. “Di mana dalam clausul pasal 3 tentang pernyataan dan jaminan penjual dalam pasal 3.2 bahwa penjual menjamin pembeli dapat melakukan spectrum frekwensi sharing dengan semua operator yang ada dan mendapatkan jaminan terhadap penurunan tarif interkoneksi,” beber Muklis.
0 komentar:
Post a Comment