Polisi Akan Periksa Ahok Jika Presiden Jokowi Mengizinkan nasional
Pihak Kepolisian melalui Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan bahwa untuk pemeriksaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok harus atas izin Presiden Jokowi, mengingat Ahok merupakan seorang Gubernur.
"Dia kan gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses" ujar Ari seperti dilansir harian terbit, jum'at(21/10/2016).
Pihak Bareskrim Polri menurut Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat ini masih melengkapi administrasi terkait pemanggilan Ahok.
"Dalam minggu ini kami sedang melengkapi administrasi surat menyurat untuk pemanggilan Ahok. " jelas Komjen Ari.
Saat ditanya kapan hari pastinya surat tersebut akan dikirim ke presiden, Ari Dono mengatakan secepatnya. "Secepatnya kami kirimkan surat, nanti sudah ditanda tangani presiden," pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment