Namun hal ini tidak terjadi di Arab Saudi. Meskipun lama tidak terdengar eksekusi mati pangeran atau anggota kerajaan, tetapi baru-baru ini hal itu terjadi.
Berikut 6 fakta eksekusi Mati Pangeran Arab Saudi atas Kasus Pembuhuna seorang warga negara:
1. Bukan Pertama Kali Anggota Kerajaan Dieksekusi Qishash
salah satu foto dokumentasi pelaksanaan hukum Qishash di Saudi (hasanalsaggaf.wordpress.com) |
bernama Faisal bin Musaid Al-Saud. Namun, sekali lagi pengadilan Saudi telah terbukti bahwa mereka adil, menegkkan hukum tanpa diskriminasi. Seorang Pangeran Saudi dieksekusi pada minggu ketiga bulan ini setelah terbukti bahwa dia membunuh warga negara.
2. Pelaku adalah Pangeran Turki bin Saud Al-Kabeer dan Dijatuhi Qishash
Pangeran Turki bin Sulta al-Kabeer |
3. Pembunuhan Terjadi Karena Perkelahian di Kota Riyadh
Pada tanggal 18 Oktober, 2016, Pangeran Turki bin Saud Al Kabeer dinyatakan bersalah di pengadilan untuk menembak seorang pria Saudi. Metode eksekusi tidak ditentukan tetapi biasanya hukumannya adalah qishash (pancung di lapangan umum) di Kerajaan.
Setelah penyelidikan dari kematian Adeel Bin Suleiman Bin Abdul Kareem Muhammad, Pangeran ditangkap dan sekarang dijatuhi hukuman mati dan perintah itu dikirim ke pengadilan umum.
4. Sikap Tegas Kerajaan dan Raja Salman
Sebuah Surat Keputusan Kerajaan yang bertanggung jawab atas kasus ini untuk keadilan. Kedua Mahkamah Agung dan pengadilan banding setuju untuk keputusan. Korban keluarga ditawari uang dalam pertukaran darah yang mereka ditolak dan menuntut keadilan. Sebagaimana dinyatakan oleh kementerian dalam negeri Kerajaan, Raja Salman adalah selalu sangat tertarik untuk penegakan keamanan, keadilan dan kebenaran. Dia juga menekankan bahwa tidak hanya orang biasa, tapi bahkan Pangeran tidak akan diampuni untuk menumpahkan darah orang yang tidak bersalah.
5. Eksekusi Hukum Qishash ke 134 Tahun Ini
Menurut daftar yang dibuat oleh beberapa kantor berita, eksekusi Pangeran Turki bin Suleiman Bin Abdul Kareems adalah eksekusi 134 di tahun ini. Pada Media sosial, Saudi mengatakan bahwa ini adalah berita yang sangat mengejutkan bagi mereka karena mereka tidak pernah membayangkan hal seperti terjadi di Inggris sementara yang lain memuji pelayanan mereka dan Raja keadilan dan kesetaraan bagi semua orang. Seorang pengacara Saudi menyatakan bahwa warga senang melihat bahwa tidak ada diskriminasi antara orang besar dan rakyat kecil di kerajaan.
6. Sesuai Sikap Keadian Nabi Meski ke Putrinya Fatimah
Tindakan keadilan kerajaan Arab Saudi ini mengingatkan kita pada sebuah hadits dari Nabi Muhammad S.A.W. Diriwayatkan dari Jabir bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum mencuri (sesuatu), dan dia dibawa ke Nabi.
Dia mencari perlindungan dari Ummu Salamah, namun Nabi berkata: “Jika Fatimah binti Muhammad yang mencuri, aku akan memotong tangannya. “
Lalu Nabi Saw memerintahkan tangannya dipotong. (Sunan an-Nasa’i: 4891)
0 komentar:
Post a Comment