Diamkan Ancaman Ahoker Minahasa Merdeka, Polisi Biarkan Makar terhadap NKRI


Aparat kepolisian membiarkan makar terhadap NKRI oleh pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahoker) biasa disebut Ahoker yang mengancam Minahasa melepaskan dari NKRI jika mantan Bupati Belitung Timur itu masih di penjara.

Demikian dikatakan pengamat politik Achsin Ibnu Maksum dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (14/5).

Menurut Achsin, harusnya aparat kepolisian menangkap Ahoker yang mengancam Minahasa merdeka jika Ahok masih di penjara. “Bukti-bukti sudah jelas, termasuk jejak digital di media sosial tetapi aparat kepolisian seolah-olah membiarkan,” ungkap Achsin.

Kata Achsin, masyarakat akan menilai negatif terhadap aparat kepolisian jika membiarkan ancaman Minahasa merdeka oleh Ahoker.

“Selama ini, kasus hukum yang dilakukan Ahoker seperti Iwan Bopeng, media seword yang memfitnah, Chiko Hakim memfitnah Anies kasusnya terlihat kasusnya didiamkan saja,” papar Achsin. Sejak Ahok divonis 2 tahun penjara, seruan Minahasa Merdeka ramai di media sosial.

Seruan Minahasa Merdeka muncul sebagai bentuk kekecewaan warga Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) terhadap vonis itu.
Warga Minahasa melakukan aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan kepada Ahok dengan memasang lilin. Aksi bertajuk ‘Sejuta Lilin dari Manado untuk Ahok’ dilakukan di Jalan Piere Tendean, tepatnya di depan Hotel Aryaduta Manado, Rabu malam (10/5).

Tak sampai di situ, warga Minahasa juga berencana melakukan aksi demonstrasi pada Senin 15 Mei 2017. Aksi kali ini bertajuk ‘Referendum Minahasa Merdeka’.

Aksi tersebut akan dilakukan di depan Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Massa aksi akan menggunakan seragam hitam-merah.

Seruan aksi Minahasa Merdeka diposting di fanpage facebook Ancient of Minahasa. “Tuntutan: Referendum Minahasa Merdeka. Sekarang waktunya Minahasa tegas,” tulisnya, Jumat (12/5). [snc]
DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment