India Akui Tak Bisa Tangkap Zakir Naik di Malaysia


New Delhi- Pihak Otoritas India mengakui bahwa penangkapan terhadap Zakir Naik tidak dapat dilakukakan di Malaysia. Kendati demikian, pergerakan dai internasional itu terus dipantau oleh pihak India.

Direktorat Hukum India (ED) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 13 April atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Zakir Naik. ED telah memantau seluruh aktifitas Zakir Naik sejak sepekan sebelum menerima penghargaan medali Perkasa di Malaysia.

Kurang dari dua pekan kemudian, surat penangkapan kedua dikeluarkan oleh Badan Investigasi Nasional India (NIA). Surat tersebut dikeluarkan atas penolakan Zakir Naik untuk menjawab undangan penyidik NIA ke India.

“Upaya untuk membawanya kembali tetap terus dilakukan,” ungkap petugas Direktorat Penegakan Hukum India (ED) seperti dikutip dari Free Malaysia Today pada Senin (24/04).

Sementara itu, Badan Investigasi Nasional India (NIA) mengatakan bahwa surat penangkapan tersebut akan tetap diterapkan dengan bantuan interpol untuk membawa Zakir Naik kembali dari India dari luar negeri. Meski demikian, India menyadarkan bahwa Malaysia telah memberikan status Permanent Resident (PR) kepada Zakir Naik.

Pada tanggal 16 April, LSM Malaysia Perkasa menganugerahkan Zakir Naik sebuah medali “Anugerah Bintang Pahlawan Bumi Perkasa Negara” dalam sebuah acara yang digelar di Universitas Malaya Alumni Clubhouse. Naik adalah tokoh internasional pertama yang menerima tersebut setelah sebelumnya diberikan oleh Perdana Menteri Dr Mahathir Mohamad dan mantan Menteri Informasi Zainudin Maidin.

Menurut Hindustan Times, India telah menandatangani MLAT (perjanjian kerjasama hukum) dengan 38 negara, termasuk Malaysia. Dengan demikian, pihak berwenang India dapat melakukan kebijakan negara dibawah kesepakatan tersebut. Namun, perjanjian MLAT dengan Malaysia tidak mencakup penerapan surat perintah penangkapan. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment