Pakar: Kenapa yang Lain Tuntutan Maksimal, Ahok Percobaan


Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi menanggapi banyaknya sinyalemen kejanggalan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Akhiar, soal dugaan intervensi, terutama politisasi hukum mungkin sulit dibuktikan. Tetapi publik bisa membandingkan dengan tuntutan pidana pada umumnya.

"Bandingan dengan jaksa di kasus Jessica (pembunuhan oleh sianida). Gregetnya aja gitu. Yang ini (Ahok), kurang greget. Kemudian masalah tuntutannya dengan pasal 156, ada politik atau enggak, kenapa bedanya silakan tanya para politisi, tapi kalau segi hukum pidana, tuntutan percobaan itu belum ada sebelumnya, itu apakah keragu-raguan jaksa atau bagaimana," ujar Akhiar kepada Republika.co.id, Senin (24/4).

Begitu juga dengan tuntutan jaksa di kasus penistaan agama lainnya. Menurutnya, jaksa menuntut hukuman maksimal bukan masa percobaan.

"Kenapa enggak dituntut maksimal? Yang lain kan maksimal. Baru ini setahu saya pidana yang dituntut percobaan. Saya tidak bisa bilang belum pernah ada dalam sejarah karena datanya enggak pegang, tapi paling enggak yang saya tahu," katanya menambahkan.

Dia mengatakan sejatinya hakim belum tentu setuju dengan tuntutan jaksa. Tidak terutup kemungkinan juga kalau hakim mengacu Pasal 156 a, berbeda dengan jaksa yang menuntut dengan pasal 156.

Kalau hakim yakin terdakwa bersalah, kata Akhiar, belum tentu juga Ahok dituntut masa percobaan. Bisa juga Ahok dipidana maupun dibebaskan dari tuntutan.

Kalaupun dipidana, putusan hakim bisa sama dengan tuntutan jaksa ataupun tidak. Yang penting, Akhiar menambahkan, hakim tidak melebihi ketentuan undang-undang dalam menjatuhkan hukuman. Hakim bisa menjatuhkan hukuman lebih berat maupun lebih ringan dari tuntutan jaksa. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment