SEBUT PENONAKTIFAN AHOK TAK BISA DILAKUKAN KARENA ADA TEKANAN MASSA, PRAKTISI HUKUM INI KENA SKAKMAT PROF. MAHFUD MD


Praktisi hukum Todung Mulya Lubis mendapat hadiah skak mat dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mohammad Mahfud MD.

Pasalnya, melalui akun twitternya, Todung berkicau, bahwa perdebatan mengenai penonaktifan Ahok tak bisa dilakukan dalam iklim politisasi yang didorong oleh demonstrasi dan tekanan masa.

"Debat soal Ahok apakah musti dinonaktifkan atau tidak tak bisa dilakukan dalam iklim politisasi yg didorong oleh demonstrasi dan tekanan masa," tulisnya di akun twitternya @TodungLubis, Ahad 12 Februari 2017.

Kicauan Todung ini pun segera dibalas Prof Mahfud MD, yang menegaskan bahwa UU yang dibuat sudah didiskusikan tanpa demonstran dan belum ada kasus Ahok. Lagipula, UU tersebut sudah diterapkan kepada kepala daerah lain, selain Ahok.

"Bang Todung. Dulu ketika UU dibuat sudah didiskusikan tanpa demonstran dan belum ada perkara Ahok. Juga sudah diterapkan kepada yang lain," komentar Prof. Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd.

Sebelumnya, praktisi hukum asal kota Malang, MS Alhaidary, SH sempat menegaskan bila Ahok tak dinonaktifkan maka sama saja artinya Jokowi bunuh diri.
DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment