Empat Fraksi DPR Setujui Hak Angket, Skandal ‘Ahokgate’ Bisa Dibawa ke Paripurna


Pimpinan DPR telah menerima usulan pembentukan panitia khusus Hak Angket terkait sikap pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), padahal sudah menjadi terdakwa. Para wakil rakyat menjuluki kasus ini sebagai skandal ‘Ahokgate’.

Usulan hak angket ini diajukan empat fraksi, yakni Partai Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS, dengan dukungan 90 tanda tangan. Penyerahannya tiga orang pimpinan DPR yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto.
“Terimakasih atas inisiator Hak Angket, kami atas nama pimpinan akan meneruskan surat usulan ini sesuai dengan konstitusi kita semua sama di mata hukum,” ucap Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Fadli juga merasa ada kejanggalan dalam pengangkatan kembali gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). “Karena itu harus diuji bersama di dalam angket ini atas pengangkatan Ahok,” sebutnya.
Menurut Fadli, ada tiga alasan didorongnya Hak Angket ‘Ahokgate’ tersebut. Pertama, dugaan pelanggaran terhadap kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Pemda. Kedua, ada yurispendensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur bahkan ada yang belum masuk pengadilan sudah diberhentikan. Misalnya gubernur Banten, Sumatera Utara (Sumut) dan Riau.

“Ketiga Ini terkait janji Mendagri yang akan memberhentikan setelah menyelesaikan masa cuti,” tuturnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menilai, usulan hak angket ini sudah melampui syarat pengajuan hak angket, yakni minimal terkumpul 25 tanda tangan anggota DPR dan lebih dari dua Fraksi.

“Ini sudah cukup untuk usulan hak angket, syarat sebagai usulan untuk dibawa ke Paripurna. Karena sesuai UU MD3,” tandasnya.

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment