Donasi Umat Untuk Aksi Bela Islam Diusut Polisi, Fahri Hamzah Berang: "Kok donasi pengajian TPPU?"


Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bereaksi keras atas tindakan pihak kepolisian pada kasus "Pencucian Uang" (TPPU/Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dituduhkan pada uang-uang hasil donasi Aksi-aksi Bela Islam.

"Polisi harus bisa menjelaskan ini uang pidana apa?:
Korupsi?
Narkoba?
Atau apa?
Kok donasi pengajian TPPU?
Kok @temanAhok gak?" tanya Fahri melalui akun twitternya menanggapi berita penetapan Tersangka salah satu rekan ustadz Bachtiar Nasir.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IA, terkait kasus dugaan penyalahgunaan Yayasan Keadilan untuk Semua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, IA merupakan rekan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, namun yang bersangkutan bukan orang yayasan.

"Rekannya BN, dari pihak BN (Bachtiar Nasir)," kata Rikwanto, Senin 13 Februari 2017.
Rikwanto menuturkan, bahwa peran dari tersangka berinisial IA mencairkan dana Yayasan Keadilan untuk Semua. "Dia disuruh cairkan dana oleh BN," ujarnya.

Link: http://metro.news.viva.co.id/news/read/882522-rekan-bachtiar-nasir-jadi-tersangka-pencucian-uang

Ketua GNPF MUI Ustadz Bachtiar Nasir sendiri sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (10/2) pekan lalu sebagai saksi, dan bisa jadi nanti jadi tersangka.

Kasus TPPU ini bermula dari rekening milik Yayasan Keadilan Untuk Semua yang digunakan sebagai tempat menampung sumbangan donatur dalam Aksi Bela Islam. Menurut pihak penyidik menyatakan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana umat tersebut.

Bentuk penyalahgunaan tersebut hingga saat ini belum dipaparkan penyidik Bareskrim Polri. Polisi mengaku


masih harus mendapatkan keterangan-keterangan dari sejumlah saksi yang dibutuhkan.

Menurut Fahri Hamzah kasus TPPU dana donasi pengajian ini sangat janggal.

"Persoalan paling penting dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau #TPPU adalah #PidanaAsal. Inilah yang lama kita perdebatkan ketika KPK mulai menggunakan pasal #TPPU dalam kasus korupsi," kata Fahri.

"#PidanaAsal atau yang sering disebut sebagai predicate crime pada intinya adalah dari mana uang yang dicuci dalam #TPPU," lanjutnya.

"Polisi harus bisa menjelaskan ini uang pidana apa? Korupsi? Narkoba? Atau apa? Kok donasi pengajian TPPU? Kok @temanAhok gak?" tegasnya.

Seperti diketahui Teman Ahok saat mengumpulkan 1 juta KTP tentu banyak mengumpulkan/mendapat donasi, untuk bayar sewa booth di mall-mall, dll.

Bahkan TEMPO pernah menginvestigasi DUIT RP 30 MILIAR KE TEMAN-TEMAN AHOK

EKSKLUSIF: Perjalanan Duit Rp 30 Miliar ke Teman-teman Ahok
https://m.tempo.co/read/news/2016/06/20/214781506/eksklusif-perjalanan-duit-rp-30-miliar-ke-teman-teman-ahok
TAPI KENAPA INI TIDAK DIUSUT POLISI???

KENAPA DONASI AKSI BELA ISLAM MALAH DIUSUT???
DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar: