Makin Banyak! Tak Hanya ACTA, AMPETA Juga Gugat Penetapan Ahok Jadi Gubernur


Tak hanya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Advokat Muda Peduli Jakarta (AMPETA) juga akan mendaftarkan gugatan mengenai permohonan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Rombongan AMPETA mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (13/2/2017) sekira pukul 11.30 WIB.

Mereka mendaftarkan gugatan ke PTUN agar memerintahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan sementara Ahok sebagai DKI 1. Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu sudah menyandang status terdakwa dalam kasus penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun sesuai Pasal 156a KUHP.

Berdasarkan jadwal yang didapat, rombongan AMPETA menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terlebih dahulu untuk meminta restu, kemudian dilanjutkan dengan melakukan pendaftaran gugatan ke PTUN. Saat ini, mereka masih melakukan pendaftaran di bagian registrasi PTUN Jakarta. [okz] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment