Ya Ampun, Habib Rizieq Belum Tersangka Tapi Jaksanya Sudah Disiapkan


Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat guna menangani kasus penodaan Pancasila dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Ari Mulyadi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan sumber daya profesional dalam penanganan kasus ini.

“Kami siapkan jaksa senior yang punya kapasitas untuk mengawal kasus ini,” tegas Untung, Jumat (20/1/2017).

Kendati demikian, saat disinggung soal materi yang disiapkan, Untung menuturkan hal tersebut bukan wewenangnya untuk memberitahukannya ke publik.

“Soal menyangkut materi, silakan tanya saja ke penyidik kepolisian,” pungkas Untung.

Sementara itu, hingga saat ini status Rizieq masih sebagai saksi terlapor meskipun kasusnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih memeriksa sejumlah saksi sebelum kembali melakukan gelar perkara.

“Sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada awal pekan ini, tapi untuk yang bersangkutan sendiri (Rizieq) saat ini masih sebagai saksi,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan adanya penghinaan terhadap simbol negara, Pancasila.

Adapun bukti yang dilampirkan, yakni beredarnya video Habib Rizieq saat ceramah di Lapangan Gasibu Kota Bandung. Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Jawa Barat sesuai dengan locus delicti atau lokasi kejadian.


Sumber Berita : kriminalitas.com DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment