Aboebakar Alhabsy: Jika ada yang Katakan Fatwa Ulama Penyebab Keresahan, itu Logika Sesat


Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy, tak sependapat jika ada yang mengatakan fatwa ulama menjadi penyebab keresahan.

"Jika ada kesimpulan yang menyatakan bahwa fatwa ulama menjadi penyebab keresahan dan anti kebhinekaan, ini adalah logika sesat. Coba tengok sejarah, fatwa jihad atau resolusi jihad yang disampaikan KH Hasym Asy’ari mengobarkan perlawanan Arek Suroboyo terhadap penjajah," ungkap Habib Aboebakar, Rabu (18/1/2017).

Bila tidak ada fatwa jihad tersebut, lanjutnya, tidak ada hari pahlawan.

"Dan kita tidak tahu apakah republik ini masih ada.Jika yang dimaksud fatwa meresahkan adalah fatwa dari MUI, coba dilihat juga bahwa fatwa MUI sudah berjalan selama 40 tahun,"Aboebakar menegaskan kembali.

Ditegaskan, selama ini sudah ada 5 presiden yang berganti, dan tidak ada yang mengeluhkan fatwa MUI. Malah, sambung Aboebakar, fatwa MUI banyak dijadikan rujukan pembangunan nasional, misalkan saja dibidang perbankan, zakat hingga wakaf.

"Jika yang dikeluhkan adalah pergerakan massa setelah ada fatwa penistaan, tengok sejarah. Dilakukan HOS Tjokroaminoto,mengajak rakyat Indonesia untuk menghadiri rapat besar di Kebun Raya Surabaya, 6 Februari 1918.

Lantaran penistaan yang dilakukan Djojodikoro terhadap Nabi Muhammad dalam harian Djawi Hisworo," ungkap Aboebakar.

Oleh karenanya, pergerakan oleh rakyat seperti ini bukan pertama kalinya.Perlu dipahami, fatwa ulama adalah penterjemahan aturan hukum agama dalam konteks lokalitas dan kekinian.

Menurutnya, hal itu dibutuhkan agar ummat dapat memahami aturan hukum agama dengan baik dan benar sesuai dengan perkembangannya.

Tentunya, sudah menjadi kewajiban bagi ulama untuk menjaga umatya agar selalu dalam rel ajaran agama yang benar.
DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment