Kapolri Kecam Fatwa MUI, Pakar HTN: Itu Karena Fatwanya tak Sesuai Otak Politik Kalian!


Pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam diskusi di PTIK, Jakarta (17/01), memunculkan polemik. Dalam diskusi bertajuk “Fatwa MUI dan Hukum Positif” itu, Tito menegaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI akhir-akhir ini berpotensi menimbulkan gangguan pada stabilitas keamanan nasional.

Pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, turut mengomentari pernyataan Kapolri itu. “Menurut Tito,…., fatwa yang dikeluarkan oleh MUI berpotensi mengancam keberagaman dan kebinekaan Indonesia. Fatwa MUI menimbulkan dampak stabilitas Kamtibnas? Halo.. halo.. itu mah karena fatwanya tak sesuai isi perut dan otak politik kalian saja?” sindir Masnur di akun Twitter ‏@MasnurMarzuki.

Sedangkan Direktur Centre for Strategic and Policy Studies (CSPS) Prijanto Rabbani menilai, aparat tidak mempunyai hak untuk mengintervensi MUI. “Aparat tak punya hak mengintervensi MUI. Bila MUI dalam membuat Fatwa menurut selera penguasa, apa jadinya umat?” tegas Prijanto di akun ‏@PrijantoRabbani.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin menegaskan tidak ada benturan antara hukum positif dengan fatwa MUI. Penegasan Ma’ruf Amin mengklarifikasi pernyataan Kapolri yang mengatakan adanya fatwa MUI membuat sistem keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi dinamis.
“Saya klarifikasi, tidak ada benturan antara hukum positif dengan fatwa MUI,” tegas Ma’ruf Amin, yang juga sebagai narasumber diskusi tersebut.

Menurut Ma’ruf, fatwa MUI mengikat secara syariah kepada seluruh Umat Islam di Indonesia. “Fatwa itu apabila dikeluarkan oleh lembaga kredibel dan mempunyai otoritas, itu syar’i, itu mengikat kepada setiap muslim. Di Indonesia yang bisa dieksekusi itu kalau dijadikan hukum positif,” jelas KH Ma’roef Amin.
intelijen DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment