Karena telah Membuat Teror Umat Islam, Komisi III DPR sepakat Kapolda Jabar Anton DINONAKTIFKAN


Komisi III DPR RI meminta Kapolri untuk menonaktifkan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan dikarenakan jabatan yang disandang oleh Anton sebagai Pembina pada Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

“Dinonaktifkan untuk diperiksa oleh Propam Mabes Polri,” kata anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/01/2017).

Seperti diketahui sebelumnya telah terjadi bentrokan antara Front Pembela Islam dengan massa GMBI di Bandung usai pemeriksaan Habib Rizieq di Polda Jabar. Dalam bentrokan itu, sejumlah anggota FPI mengalami luka-luka dan ada beberapa markas GMBI yang dibakar anggota FPI.

Keberadaan Anton Charlian di kepengurusan ormas, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, membuat polisi yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani jadi tidak terlaksana dengan baik.

“Kok kesannya tukang adu domba, itu kan informasi yang beredar di masyarakat. Karenanya harus diperiksa oleh Propam, dan karena diperiksa dia harus dinonaktifkan, apakah sebulan/setengah bulan," ujar Nasir.

"Dan kalau memang jelas dia sudah melanggar, maka jangan segan-segan untuk dicopot dari jabatan sebagai Kapolda Jabar," kata Nasir menambahkan.

Kedepan, ia menyarankan agar pimpinan Polri seperti Kapolda, Kapolres untuk tidak lagi diperbolehkan menjadi pengurus di suatu ormas seperti GMBI.

"Ke depan harus diatur lah dengan peristiwa ini. Artinya dengan kejadian seperti ini memang harus diatur kedepan. Kalau seseorang pimpin Polri mulai dari Polres, Polda sampai Mabes Polri itu menjadi ketua ini, ketua itu, itu harus ada aturan mainnya, harus dipilih-pilih, jangan sampai sembarangan, akibatnya kan seperti GMBI itu kan jadi bumerang juga buat Kapolda Jawa Barat itu sendiri,” kata Nasir. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment