PILKADA Dengan Pemilihan Langsung “Merampok” Legitimasi Rakyat
Penulis : ADI SUPRIADI / Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada adalah perwujudan Esensi politik, Politik yang mana banyak kepentingan, baik dalam negeri dan luar negeri, bagi Amerika Serikat dan Sekutunya penerapan Demokrasi Liberal adalah cita-citanya maka kemudian mereka mengintervensi Indonesia untuk terus melakukan Pemilihan langsung ala liberal sekuler yang mereka terapkan di berbagai Negara Islam yang kini hancur lebur.
Demokrasi tidak selalu pemilihan langsung, Kita mengenal adanya Demokrasi Terpimpin ala Soekarno, Demokrasi Liberal, Demokrasi Sosialis dan Indonesia sebenarnya kini sudah memiliki Demokrasi sendiri “Demokrasi Pancasila”, Dimana Musyarawah Mufakat atau Syuro sebagai landasan utama dalam pengambilan keputusan baik dalam Pemilihan Pemimpin ataupun Menetapkan Regulasi perundang-undangan.
Demokrasi Pancasila tercermin pada Pilkada dipilih oleh DPRD dengan keuntungan Menghemat Keuangan Negara, Menghindari kecurangan-kecurangan, Perpecahan Bangsa, Kampanye Hitam yang selama ini telah terjadi begitu masif dan terstruktur.
Jadi, Memilih Pemimpin dalam PILKADA dengan media DPRD adalah langkah terbaik penerapan Demokrasi Pancasila dimana mengedepankan Musyarawah untuk Mufakat sebagai landasan utama dalam pengambilan keputusan. Sedangkan PILKADA dengan pemilihan langsung selama ini terlihat telah “merampok” Legitimasi rakyat karena masifnya Politik uang, Kampanye Hitam dan Politik adu domba.
Jakarta, 14 September 2014
0 komentar:
Post a Comment