Setuju Aliran Sesat, Puan Maharani Ingin Cabut SKB 3 Menteri
Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Puan Maharani, meminta Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang mengatur soal Ahmadiyah dicabut.
"PDI Perjuangan minta dicabut SKB 3 menteri, jangan jadi abu-abu," kata putri Megawati Soekarnoputri itu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 9 Februari 2011. "Bukan sekadar direvisi, tapi dicabut. Harus diganti aturan yang lebih jelas," ujarnya.
PDIP Perjuangan, kata Puan, mengutuk hal-hal yang berkaitan dengan intoleransi beragama. "Kami minta aparat tidak memihak. Mengapa hal ini terus berlanjut tanpa kepastian hukum," ujarnya.
Surat Keputusan Bersama mengenai Jemaah Ahmadiyah yang diterbitkan pada 9 Juni 2008 lalu, ini mulai dibahas serius oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Hari ini, mereka membahasnya dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Agama.
Pembahasan SKB ini dilakukan menyusul kekerasan yang kembali menimpa Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu 6 Februari lalu. Dalam insiden ini, empat jamaah tewas mengenaskan dan lima lainnya luka berat.
Inilah isi SKB tersebut:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008.
(umi/viva)
0 komentar:
Post a Comment