Karena PKS, LHI Dibikin Kempes


Mencermati pengadilan LHI, nampak nalar dan logika hukum tidak lagi menjadi acuan. Yang terdepan justru aroma balas dendam hingga menjegal lawan politik, sebagai intimidasi psikologis yang nyata dan brutal. Anda atau siapapun silahkan membenci LHI atau PKS. Tapi ketidakadilan hukum bisa terjadi kepada saya, anda, dan siapapun.

1. Vonis LHI dihukum karena asumsi bukan bukti.

Bayangkan, LHI dihukum 18 tahun karena perbuatan pidana dalam perkara yang BELUM terjadi. Tuhan saja memaafkan atas dosa yang belum terlaksana. Prof.Bagir Manan menegaskan, “Ini pelajaran pidana dasar, apakah niat saja sudah bisa dihukum? Anda menghukum tidak boleh berdasarkan asumsi. Pidana tidak boleh pakai asumsi.”

2. Vonis LHI dihukum berdasarkan keterangan satu orang tanpa bukti lain.

Satu orang itu adalah Fathanah yang mengaku menyuap LHI. Fathanah sendiri adalah orang swasta dan tidak ada indikasi Fathanah seorang pegawai negara. Lucunya, pengadilan menelan mentah-mentah pengakuan Fathanah dan tidak menerima pendapat saksi yang meringankan LHI.

3. Vonis LHI sarat dipolitisasi.

Vonis MA dengan menambah hukuman 18 tahun penjara, plus pencabutan hak politik, adalah bukti lain bahwa kasus LHI merupakan implementasi dari hidden agenda yang terencana. Vonis LHI lebih berat dengan vonis pembunuhan Tommy Soeharto yang membunuh hakim Saefudin. Bahkan dibandingkan dengan para koruptor BLBI, Century, Hambalang, Eddy Tanzil (1.3 triliyun tahun 1998), vonis LHI sangat sangar.

Dari awal, saya sudah membuat statement. Jika LHI terbukti salah, hukum seberat-beratnya. Namun bukti itu tidak ditemukan, tapi mengapa vonis LHI berlebihan? Mengapa vonis untuk koruptor lain sangat ringan? Jadi semakin yakin, teori konspirasi itu benar adanya. Vonis LHI sangat membahagiakan para Haters, yang berharap kekuatan Islam -terutama PKS- makin kempes.

(Nandang Burhanudin) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment