Inilah 15 Cara Coblos Surat Suara yang Sah di Pemilu


Komisi Pemilihan Umum membuat 15 varian cara pencoblosan atau pemungutan suara yang sah untuk Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014.

Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa, mengatakan macam-macam cara pencoblosan tersebut ditetapkan mengingat banyaknya cara masyarakat memilih pada Pemilu sebelumnya.

 ”Kami berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi suara pemilih, maka kami tentukan varian-varian tersebut supaya dipahami oleh masyarakat,” kata Hadar.

Pencoblosan pada surat suara akan dianggap sah apabila dilakukan pada:
1. Nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
2. Nomor urut dan nama caleg maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
3. Nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.

Nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta lebih dari satu. nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol
Lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
Tanda coblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
Tanda coblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut.

Garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol.
Garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.

Garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.

Kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
Kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol.

Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol.

Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol.
Kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol
 Ke-15 macam cara pencoblosan itu untuk membantu petugas dalam melakukan penghitungan surat suara pasca-pencoblosan, kata Hadar.

Untuk pemilih, lanjutnya, tetap memegang prinsip pencoblosan yang ditujukan pada satu caleg dan atau satu parpol.

“Intinya, pemilih mencoblos pada satu caleg di satu parpol.  Kalau itu tidak bisa ditangkap jelas oleh petugas penghitungan suara, maka mencari surat suara yang jelas memilih pada satu parpol,” ujar Hadar. [antaranews]

Posted by: @sahabatbaik DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment