Cawapres Hanura, Hary Tanoe Diusir Warga
Penolakan terhadap Cawapres Partai Hanura, Hary Tanoesoedibjo kembali muncul. Kali ini oleh masyarakat yang bermukim di dekat perusahaan Hary Tanoe, di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kalau sebelumnya resitensi terhadap Hary banyak muncul dari kelompok-kelompok masyarakat melalui media, kini penolakan itu diungkapkan secara terang-terangan. Sebuah spanduk besar terbentang mengusir Hary Tanoe yang juga Ketua Bapilu DPP Hanura. Aktivitas bisnis Hary Tanoe dianggap telah mengganggu aktivitas warga di daerah itu.
Spanduk besar itu dipasang mencolok tepat di jalan Kebon Sirih Timur Dalam. Lokasinya tepat berseberangan dengan warung waralaba Circle K. Sekitar 200 meter dari spanduk itu, adalah lokasi grup perusahaan Hary Tanoe.
Adapun isi spanduk itu adalah:
“Bapak Hari Tanoesoedibjo. Kami warga RW.06 Kel.Kebon Sirih Jakarta Pusat meminta agar semua kegiatan usaha anda keluar/pindah dari wilayah pemukiman kami karena telah mengganggu kenyamanan hidup kami setiap hari, termasuk mengganggu kami dalam melakukan ibadah. Pindah Segera…!!!”
Spanduk ini diperkirakan dipasang pada Senin (10/2/2014).
Sosok Hary Tanoe sudah beberapa kali ditolak oleh kelompok-kelompok masyarakat, khususnya dari kalangan Islam, lantaran kiprahnya yang dinilai anti terhadap nilai-nilai Islam sebagai agama yang dianut mayoritas rakyat Indonesia. Terutama sekali ketika perusahaan media milik Hary Tanoe, MNC Group, bersikeras menyelenggarakan kontes pamer aurat Miss World 2013 yang ditolak oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Diantara sekian banyak ormas Islam yang menentang penyelenggaraan Miss World kala itu adalah Forum Umat Islam (FUI). Bahkan FUI sempat melaporkan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo ke Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Senin 9 September 2013 lalu. Kedatangan FUI ke Mabes Polri dalam rangka melaporkan Hary Tanoe dan seluruh panitia Miss World 2013, yaitu dengan KUHP pasal 281 & 282 berkenaan dengan kesusilaan dan UU Pornografi, termasuk upaya penyuapan MNC kepada personil Majelis Ulama Indonesia (MUI).
FUI melaporkan Hary Tanoe dan kawan-kawan termasuk seluruh panitia Miss World 2013 terkait pelanggaran KUHP pasal 281 dan 282 berkenaan dengan kesusilaan dan UU Pornografi. Selain itu, Hary Tanoe selaku bos perusahaan penyelenggara acara Miss World 2013 juga dituntut atas adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE. Sebabnya, mereka memuat foto-foto berbikini para peserta Miss World 2013 dalam laman web milik penyelenggara acara tersebut.
Setidaknya ada 5 poin yang dilaporkan oleh FUI mengenai dugaan pelanggaran pidana oleh Hary Tanoe, yakni:
1. KUHP Pasal 281 dan 282 tentang kesusilaan.
2. UU Pornografi dengan bukti foto2 berbikini para peserta Miss World 2013 di Website: missworld.com
3. UU ITE tentang penggunaan elektronik dalam penyebarluasan pornografi.
4. UU anti korupsi dengan bukti surat Hary Tanoe kepada MUI tertanggal 19 Juni 2013 yang menawarkan berbagai bantuan materi asalkan MUI bersedia menjadi Penasihat acara Miss World 2013.
5. Pelanggaran sejumlah SK Menteri dan Dirjen yg melarang acara Miss apa pun di NKRI.
Melihat dari sejarah panjang penolakan umat Islam terhadap Hary Tanoe, spanduk pengusiran terhadap bos RCTI-Tv ini tampaknya hanya merupakan resistensi awal saja. Resistensi tersebut masih akan diikuti oleh penolakan-penolakan selanjutnya. [KbrNet/Inilah.com/arsip/adl]
0 komentar:
Post a Comment