Karena Pelihara Jenggot, 10 Polisi Mesir Diberhentikan
Menteri dalam negeri pemerintahan kudeta, Muhammad Ibrahim, menetapkan pemberhentian 10 orang polisi yang bersikeras memelihara jenggot mereka, Sabtu (8/2/2014) kemarin.
Televisi pemerintah menyebutkan bahwa Ibrahim mengeluarkan ketetapan tersebut berdasarkan keputusan Dewan Tinggi Kepolisian. Polisi-polisi yang diberhentikan tersebut telah melanggar ayat 2 pasal 67 dalam undang-undang kewibawaan polisi.
Ayat tersebut dipahami dilarangnya seorang polisi memelihara dan memanjangkan jenggotnya karena hal itu membuatnya tidak berwibawa. Setelah mendapat teguran, polisi-polisi tersebut tidak menanggapi, sehingga akhirnya dikeluarkan surat pemberhentian dan pemensiunan mereka.
Kemunculan puluhan polisi yang memelihara jenggotnya di Mesir mulai terjadi setelah Revolusi 25 Januari 2011. (msa/dakwatuna/islemmemo)
0 komentar:
Post a Comment