Ada Tarian Erotis di Hari Santri Nasional
Panitia acara Anniversary Ke-6 Komunitas Yamaha Vixion Club Indonesia Chapter Gresik (YVCICG) meminta maaf kepada seluruh masyarakat Gresik atas tampilnya tarian sexy dancer di Stadion Gelora Joko Samudro (GJS) dalam kegiatan tersebut pada Sabtu malam (22/10/2016).
Permintaan maaf tersebut dituangkan dalam berkas yang disampaikan kepada jajaran Polres Gresik. Rencananya disampaikan juga ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.
"Senin besok kita akan menghadap ke MUI dan instansi terkait untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Gresik. Kami betul-betul tidak tahu kalau itu (sexy dancer) datang. Kami akan lebih teliti sebelum melaksanakan kegiatan," kata Ketua pelaksana Alfi Sahri dengan didampingi Ketua YVCICG Rizky Viliant Ismaryono, Minggu (23/10/2016).
Keduanya saat di Mapolsek Gresik dikawal Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Ari Bayuaji. Menurut Polisi saat mengurus izin keramaian di Polsek Kebomas, panitai tidak menyebutkan adanya tari eksotis dengan iringan musik DJ (Disc Jockey).
"Dalam pengajuan izinnya, hanya kegiatan pertemuan komunitas motor dengan acara santunan yatim piatu. Kalau memang ada tarian seperti itu pasti tidak diberi izin," kata Ari.
Sedang Pengurus Cabang Gerakan Pemuda GP Ansor Kabupaten Gresik menyesalkan kegiatan YVCICG di Stadion Gelora Joko Samudra pada Sabtu, 22 Oktober 2016.
"Mengutuk keras atas kegiatan di GJS yang menampilkan tarian erotis. Apalagi, kegiatan tersebut digelar saat bersamaan dengan Peringatan Hari Santri Nasional (HSN)," kata Ketua PC GP Ansor Kabupaten Gresik, Agus Junaidi Hamzah.
Menurut Agus Junaidi Panitia dan pengurus komunitas YVCICG diminta permohonan maaf kepada Pemkab Gresik. Selain itu Pemkab Gresik juga harus mengevaluasi kinerja Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).
"Kepala daerah harus memanggil dan memberikan sanksi kapada Kadisbudparpora Gresik selaku pihak yang mengelola GJS. Sebab, terselenggaranya kegiatan yang menampilkan tarian erotis tersebut merupakan kesalahan yang melecehkan dan menistakan norma budaya kota santri. Kabupaten Gresik sudah mengesahkan perda anti maksiat," imbuh Agus.
Pihak Ansor juga meminta Satpol PP Kabupaten Gresik tegas dalam menjalankannya pengawasan pelanggaran perda tersebut. Agar tidak terulang, Ansor Kabupaten Gresik meminta untuk tidak memberi izin kembali kepada event organizer (EO) yang melaksanakan kegiatan dengan menyediakan acara tarian eksotis beserta musik DJ.
"Black List EO kegiatan di GJS yang ditemukan memuat dan menampilkan tarian erotis," pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment