Pimpinan KPK Diminta Gelar Rapim Tentukan Status Bambang Widjojanto
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menggelar rapat pimpinan (Rapim) terkait munculnya nama Bambang Widjojanto (BW) dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani lembaganya.
Di antara kasus itu adalah kasus bank Century dan kasus dugaan suap sengketa perkara Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjerat Akil Mochtar.
Rapim tersebut dimaksudkan juga untuk menentukan langkah yang akan diambil para pimpinan antirasuah tersebut.
"Kalau ada indikasi tindak pidana korupsi, direktorat pengaduan masyarakat, atas persetujuan Rapim melakukan pengumpulan bahan keterangan," kata mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua kepada wartawan, Selasa (20/5/2014).
Bahkan, sambung Abdullah, jika dari pengumpulan bahan dan keterangan itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka perlu ditindaklanjuti dengan meningkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
"Jika Dumas menemukan ada petunjuk tindak pidana korupsi, dumas melimpahkan kasus tersebut ke direktorat penyelidikan. Direktorat ini akan melakukan pemeriksaan untuk menemukan ada tidaknya 2 alat bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi," kata Abdullah.
Oleh sebab itu, kembali ditekankan Abdullah, Bambang yang saat sengketa pilkada tersebut menjadi ketua tim Penasihat Hukum calon Bupati Kabupaten Morotai Rusli Sibua, harus menjelaskannya di dalam Rapim.
"Agar tidak terjadi fitnah dan kesimpangsiuran, Pak BW perlu menjelaskannya ke Rapim dan juga mempublikasikannya ke pers," ujarnya.
Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, disebutkan ada aliran dana sebesar Rp 2,989 miliar dari Rusli. Uang itu diduga untuk membatalkan keputusan KPUD Morotai hasil pemungutan suara tahun 2011.
Disebutkan bahwa Akil meminta agar uang tersebut ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis berita 'angkutan kelapa sawit'.
Atas permintaan tersebut, Rusli mengirimkan secara bertahap, yakni 2 kali mengirim Rp 500 juta pada 16 Juni 2011 dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011.
Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan mengabulkan permohonan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dan membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada yang ditetapkan KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.
Dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014) lalu, Rusli membenarkan bahwa Bambang Widjojanto yang saat ini menjabat wakil Ketua KPK pernah menangani sengketa perkara pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kuasa hukum.
Padahal, diduga ada suap Rp 2,989 miliar dari Rusli ke Akil dalam pengurusan perkara pilkada tersebut di MK.
"Dalam proses gugatan di MK, kami dengan ketua tim hukum Bambang Widjojanto dan Ketua Majelis Mahfud MD," kata Rusli dalam sidang.
Meski begitu, Rusli mengklaim tidak pernah diinstruksikan Bambang Widjojanto untuk bermain atau memberikan sejumlah uang kepada Akil ataupun pihak MK lainnya.
Bambang sendiri telah angkat bicara mengenai penyebutan namanya itu. Tapi Bambang mengklaim tak ingat apakah dirinya pernah membela Rusli atau tidak. Bambang justru menyarankan agar mengonfirmasi ke WSA Law Firm, karena menurutnya kantor tersebut yang mestinya bertanggung jawab.
"Simpel saja bos. Saya pasti lupa dan cek saja di Portal MK," kata Bambang beberapa waktu lalu.
Bambang juga membantah tidak mengetahui adanya uang suap yang dikirim Rusli kepada Akil selama proses berperkara sengketa Pilkada Morotai di MK. "Saya tidak pernah tahu apapun soal kejahatan itu. Begitu pun jika dilakukan oleh Rusli Sibua," imbuhnya.
Dikatakan Bambang, semua kejahatan tindak pidana korupsi akan ditindak KPK. Siapapun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Bambang memastikan, keterangan Rusli di persidangan bisa akan ditindaklanjuti. Bambang mengklaim akan bersikap profesional, yakni tidak akan terlibat dalam proses penyidikan, jika keterangan Bupati Morotai Rusli Sibua ditindaklanjuti.
Bambang menegaskan kasus dugaan suap yang menjerat Akil sudah dibongkar tuntas, tak terkecuali kasus pengurusan sengketa Pilkada Morotai 2011. Meski dalam dakwaan JPU sejumlah kepala daerah, termasuk Rusli, yang disebutkan mengirim uang ke Akil sampai saat ini belum ada yang ditindaklanjuti KPK.
"Kalau nanti kasus Rusli ditangani KPK, sederhana saja, saya pasti harus deklarasi untuk tidak terlibat dalam proses. Dan dipastikan, sistem ekspose (gelar perkara) kasus di KPK akan menjaga akuntabilitas proses tersebut," kata Bambang.
(tribun)
0 komentar:
Post a Comment