Jokowi Tolak Dipanggil Kejagung Terkait Pengadaan Bus DKI
Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) mengakui menugaskan Udar Pristono (saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan DKI) untuk membeli ratusan bus. Namun, ia menolak bertanggung jawab ketika diketahui ada penyimpangan dalam pengadaan bus itu.
"Namanya kebijakan semuanya pasti Gubernur, tapi kalau penyimpangan kebijakan yang tanggung jawab siapa? Masa saya," ujar Jokowi di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Jumlah bus yang didatangkan Udar Pristnono saat itu mencapai 656 unit, terdiri dari jenis single dan gandeng (articulated). Anggaran pembelian bus diambil dari APBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 sebesar kurang lebih Rp 1,2 trilyun.
Singkat cerita, Kejaksaan Agung mulai mencium 'mark up' dan korupsi dalam pengadaan bus. Bahkan sejumlah pejabat Dishub telah ditetapkan menjadi tersangka termasuk Udar Pristono yang diduga melibatkan Jokowi.
Ketika ditanya soal kesiapannya jika dipanggil Kejaksaan Agung, Jokowi enggan menjawabnya. Meskipun hanya sebagai saksi meringankan bagi sejumlah tersangka dari Dinas Perhubungan DKI.
Menurut Jokowi, kasus ini sudah masuk ke ranah hukum jadi, dia tidak perlu dilibatkan di dalamnya. "Ini sudah masuk wilayah hukum, saya nggak mau ikut campur. Jadi nggak mau ke mana-mana," tukas Jokowi. (Zak/gatra)
0 komentar:
Post a Comment