Pemerintah Masih Binung Cari Jalan Bubarkan HTI


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, masih merahasiakan langkah cepat pemerintah dalam membubarkan ormas anti Pancasila. Seperti terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang sudah diumumkan dibubarkan tetapi belum ada langkah hukumnya.

Wiranto mengatakan, pembubaran terhadap ormas yang menolak Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pasti dilakukan.

“Maka itu sesuatu hal yang harus dilakukan. Soal kapan, dengan cara apa, tunggu saja. Karena tidak mungkin satu keputusan pemerintah itu dikalahkan satu ormas yang nyata-nyata sudah melakukan satu gerakan-gerakan yang membahayakan keamanan nasional,” ujar Wiranto, di Istana Negara, Jakarta, Senin 12 Juni 2017.

Sejauh ini, langkah yang diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam pembubaran ormas adalah melalui pengadilan seperti terhadap HTI. Namun langkah ini dianggap lambat, karena masih bisa banding dan seterusnya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), juga dimunculkan sebagai cara cepat membubarkan ormas anti Pancasila. Hanya saja, Wiranto belum mau membeberkan. Menurutnya, tidak perlu dibincangkan di tengah-tengah masyarakat mengenai langkah pemerintah tersebut. “Nanti saat dilaksanakan ada penjelasan yang rasional, konstitusional, tidak melawan hukum. Sabar saja,” katanya.

Karena ini negara hukum, jelas Wiranto, maka setiap yang melanggar hukum akan ditindak. Siapapun yang melanggar secara hukum, pemerintah atas nama rakyat, mengambil tindakan hukum untuk menjaga keamanan, ketertiban dan melindungi rakyat. “Rakyat harus mendukung langkah pemerintah, itu bukan kepentingan perorangan. Bukan kepentingan Pak Wiranto, Pak Jokowi. Kepentingan negara, kepentingan rakyat,” katanya.

Apa yang dilakukan pemerintah dengan menertibkan ormas anti Pancasila, menurutnya, perlu didukung oleh semua pihak. Sebab, tidak boleh ada kekuatan dan gerakan lain yang anti terhadap ideologi negara, tapi berada di dalam negara. Wiranto meminta, agar masyarakat bersabar. “Karena pemerintah sangat hati-hati tidak gegabah untuk memutuskan hal ini,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan akan membubarkan ormas HTI karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. HTI sendiri selama ini dikenal sebagai ormas yang memiliki keinginan membentuk negara berasaskan khilafah, berseberangan dengan dasar negara RI.(kl/vi) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment