Minta Ahok Tak Diistimewakan, ACTA: Seharusnya Dia Satu Sel dengan Ahmad Musadeq


Sejak divonis hakim dalam kasus penistaan agama pada bulan lalu hingga resmi berstatus narapidana, Basuki T. Purnama (Ahok) masih juga menjadi tahanan titipan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) selaku kuasa hukum para saksi pelapor kasus tersebut mendesak agar Ahok tak diistimewakan. Terlebih, saat ini dia telah bertatus sebagai narapidana.

Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan Pulungan pun mengkritisi pernyataan Jaksa Agung M. Prasetyo yang mengatakan bahwa hukum bukan soal keadilan, tapi juga azas kemanfaatan.

“Jaksa Agung sepertinya lupa, bahwa selain dua azas itu, dalam hukum juga ada asas kepastian,” kata Ade kepada Kriminalitas.com, Senin (12/6/2017).

Oleh karena itu, lanjutnya, Ahok harus mendapat kepastian hukum setelah perkara hukumnya inkracht. Termasuk tentang lokasi penahanan Ahok yang seharusnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

“Ya di sanalah (Cipinang) Ahok harus ditempatkan. Jangan karena ada permintaan dari kuasa hukum Ahok, Kejaksaan kemudian menyetujuinya untuk tidak dilakukan penahanan di Cipinang,” bebernya.
Dia pun menginginkan mantan Bupati Belitung Timur itu ditempatkan satu sel dengan terpidana kasus penistaan agama lainnya seperti Ahmad Musadeq.

“Musadeq sejak divonis dan hingga saat ini mendekam di Lapas Cipinang,” kata Ade.
Menurutnya, jika setiap terpidana dapat meminta sendiri lokasi tempatnya ditahan, maka akan kacau penegakan hukum di negara ini.

“Jika (permintaan kuasa hukum Ahok) dikabulkan, bisa-bisa setiap terpidana mengajukan penahanan di hotel. Perlakukanlah Ahok sebagai terpidana, sebagaimana seharusnya terpidana diperlakukan,” tandas Ade.

sumber : kriminalitas DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment