Komnas HAM: Aneh, Kami Kok Tak Dibolehkan Memeriksa Al Khaththath Di Mako Brimob
Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dugaan kriminalisasi sejumlah aktivis dan ulama. Sebanyak 20 orang sudah diperiksa untuk penyelidikan tersebut, termasuk di antaranya pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rezieq Shihab, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
Berikut penuturan Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani;
Habib Rezieq kan sampai sekarang masih di luar negeri bagaimana cara Komnas HAM memeriksanya?
Saya tidak bisa ungkapkan, tapi kami sudah berkomunikasi dengan beliau.
Kapan pemeriksaan itu dilakukan?
Itu juga tidak bisa saya bicarakan. Pastinya kami punya mekanisme sendiri.
Materi pemeriksaannya apa saja?
Standarlah, apa yang dia alami, apa yang dia rasakan. Sisanya belum bisa saya ungkapkan, masih confidential soalnya.
Kalau pemeriksaan terhadap Kiai Ma'ruf Amin terkait hal apa saja?
Pak Ma'ruf Amin kami periksa soal dugaan penyadapan, yang pernah dibeberkan dalam persidangan. Selain itu juga soal dugaan penghinaan ketika beliau memberikan kesaksian di persidangan.
Selain Kiai Ma'ruf Amin dan Habib Rezieq siapa lagi yang diperiksa?
Banyak, ada Rahmawati, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, dan lain sebagainya.
Apa materi pemeriksaannya?
Intinya terkait dugaan makar yang dituduhkan kepada mereka, apa yang mereka rasakan, apa saja yang mereka alami, bagaimana kronologi penangkapan mereka, dan lain sebagainya.
Apa yang mereka uangkapkan terkait tuduhan makar itu?
Mereka merasa orang -orang yang ditangkap itu adalah orang-orang yang menuntut Ahok diadili. Sebagai pihak yang anti-Ahok, mereka merasa wajar untuk meminta supaya Ahok diadili. Mereka merasa tidak pernah mendompleng kasus Ahok. Mereka hanya mengarahkan aspirasinya ke MPR, sebagai institusi resmi.
Meminta kembali kepada UUD 45 apakah itu bisa disebut makar? Itu kan konstitusional. Menurut mereka, mereka menyatakan pendapatnya kepada MPR adalah hak. Jadi mereka beranggapan tuduhan makar itu terlalu berlebihan. Kalau makar itu enggak begini.
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Al Khaththath, sudah diperiksa juga?
Belum. Kami tidak bisa memeriksa yang bersangkutan, karena ditolak oleh petugas di Mako Brimob. Itu anehnya, padahal kami sudah minta izin. Akhirnya kami hanya wawancara istrinya saja.
Apa materi pemeriksaan terhadap istri Al Khaththath?
Sama saja, apa yang dia alami, apa yang dia rasakan dan lain sebagainnya. Rinciannya juga belum bisa saya ungkapkan. Nanti kalau sudah ada rekomendasi baru kami umumkan. Untuk saat ini substansi masih menjadi rahasia kami.
Apakah Komnas HAM juga mengusut kasus yayasan yang dipimpin Bachtiar Nasir?
Iya, kami juga menginvestigasi kasus itu. Karena kan yayasan itu dituduh menjadi tempat pencucian uang untuk makar. Kami sudah wawancara dengan pimpinan, sekretaris yayasan, dan para pengurus yayasan. Sampai sekarang dana sumbangan lebih dari 5000 orang yang ditampung oleh yayasan belum bisa dicairkan, karena masih dibekukan oleh polisi.
Ke depan siapa lagi yang akan diperiksa?
Belum tahu, kami masih menunggu laporan lagi. Karena sekarang ada tambahan lagi dari berbagai daerah. Akan dikumpulkan dulu data -data dari seluruh Indonesia. Sekarang sedang dikumpulkan. [opinibangsa.id / rmol]
0 komentar:
Post a Comment