Interpol Kembalikan Red Notice Habib Rizieq ke Polda Metro
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Setyo Wasisto mengatakan, surat pengajuan Red Notice terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke National Central Beruau Interpol Indonesia dianggap tak memenuhi syarat.
Hal itu menegaskan, permintaan penangkapan Rizieq yang sebelumnya diminta oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk dilakukan penahanan ke seluruh negara anggota Interpol dunia, belum terdaftar secara resmi. "Belum memenuhi syarat (pengajuan red notice)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 12 Juni 2017.
Meski tak merinci apa alasan berkas itu ditolak, namun Setyo menegaskan, surat pengajuan Red Notice tersebut telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Sebagai pemohon, Polda Metro Jaya mesti melengkapi syarat - syarat yang harus dipenuhi sebagaimana seorang pelaku kejahatan bakal dijadikan orang paling diburu di seluruh dunia. "Ternyata dari NCB Interpol Indonesia, kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya. Jadi sampai sekarang masih belum," ujarnya.
FPI Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus konten pornografi. Ia bersama Firza Husein juga dikenakan kasus yang sama lantaran diduga melakukan percakapan mesum. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 31 atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang - Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (viva)
0 komentar:
Post a Comment