Pengadilan Spanyol Sita 737 Juta Dollar Asset Assad


Pengadilan Spanyol telah membekukan puluhan rekening bank dan menyita harta kekayaan sekitar 727 juta dollar sebagai bagian penyelidikan atas kekayaan Rifaat al Assad, paman dari Bashar al Assad.

Penyelidikan juga mencakup tuduhan pencucian uang oleh organisasi kriminal yang terkiat dengan pemimpin Suriah Bashar al Assad.

Rifaat pernah menjadi wakil presiden Suriah selama pemerintahan kakaknya, Hafez al Assad, ayah Bashar. Kemudian, pada 1980-an, saudaranya mengusirnya keluar dari negara itu karena takut dia akan melakukan kudeta.

Ketika dia mengasingkan diri, saksi mata menyatakan dia membawa serta uang 300 juta dollar dengan mengatasnamakan pemerintah Suriah. Dengan uang tersebut, dia pindah ke Perancis dan memulai bisnis properti.

Penyelidikan pengadilan Perancis mendapati bahwa Rifaat memiliki sekitar 90 juta euro dalam bentuk asset di Perancis dan juga beberapa asset penting lainnya di sekitar Marbella, Spanyol dibawah perusahaan yang dikelola saudaranya.

Pemerintah Perancis juga menyita asset Rifaat Assad, berupa tanah di Perancis yang didapatkan melalui cara melanggar hukum.

Juni lalu, pemerintah Perancis juga mengeluarkan surat penahanan atas Rifaat Al Assad atas dakwaan mendapatkan properti melalui pencurian dan pengelapan pajak.

Pengadilan Spanyol mengatakan bahwa penyelidikan sejauh ini mengungkapkan adanya 503 properti di Spanyol yang menjadi milik Rifaat dan saudara-saudaranya dengan total nilai 737 juta dollar. “Semua properti tersebut disita negara,” ungkap pengadilan.

Meskipun tidak ditahan, 15 orang yang berkaitan dengan Rifaat telah diselidiki, termasuk dua isterinya, 6 anak-anaknya, anak angkat dan seorang warga Spanyol yang bekerja berama keluarganya. Total ada 76 rekening yang dibekukan. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment