Al Khattath Dikenai Pasal Makar, Tapi Bukti-bukti yang Disita Tak Mendukung


Depok – Sekretaris Jenderal Forum Ummat Islam (FUI) M Al Khattath ditangkap dan ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok sejak Jumat (31/3) dini hari. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan indikasi awal pasal 110 jo 107 tentang pemufakatan jahat menggulingkan pemerintah yang sah.

Dalam pemeriksaan dan penahanannya, disita 19 item barang milik pimpinan aksi 313 ini. Namun, Ahmad Michdan selaku kuasa hukum dari Al Khattath mengatakan, bahwa kesembilan belas barang yang disita itu tidak menunjukkan adanya tuduhan makar yang disebutkan polisi.

Ahmad Michdan menjelaskan, bahwa alat bukti yang disebut menjadi awalan penetapan tersangka Pimpinan Aksi 313 ini, tidak dijelaskan oleh kepolisian.

“Polisi hanya menyebut ada keterangan saksi. Itu hak polisi tidak mau memberikan kejelasannya, tetapi kita keberatan dengan hal itu. Karena dari analisa kita, terhadap BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) tidak ada mengarah pada perbuatan makar,” ungkapnya kepada Kiblat.net, Sabtu (1/4).

Lantas, ia menyebut bahwa pemeriksaan dan penetapan Al Khattath sebagai tersangka dalam dugaan makar ini berdasarkan pemeriksaan saksi sebelumnya serta penyitaan barang bukti. Tapi untuk barang bukti yang disita dari Al Khattath, Ahmad Michdan menyebut tidak menunjukkan adanya pemufakatan jahat menggulingkan pemerintahan yang sah tadi.

“Apa yang beliau lakukan itu sesuai dengan koridor negara, soal rapat-rapatnya, semua itu merupakan untuk menampung aspirasi masyarakat untuk keberatan terhadap gubernur terdakwa yang masih aktif,” ungkapnya.

“Berdasar pendampingan terhadap ustad Khattath sendiri, dengan 34 pertanyaan dan barang bukti yang disita dari beliau, tidak terindikasi adanya perbuatan mufakat jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah,” pungkasnya. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment