FUUI: PDIP Larang Perda Syariah, Umat Haram Pilih Jokowi-JK


SIKAP Ketua Hukum Pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla, Trimedya Panjaitan, yang menolak Perda Syariah ditanggapi serius oleh  Ketua Forum Ulama Umat Indonesia(FUUI), KH Athian Ali Lc, MA.

Dia menegaskan haram memilih Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2014/2019.

“Secara tegas dan bertanggung jawab di hadapan Allah, saya menyatakan haram memilih calon presiden dan wakil presiden yang didukung oleh kekuatan anti Islam,” kata Kyai Athian Ali kepada Islampos lewat sambungan telepon, Jum’at, (6/6).

Kyai Athian mengatakan sikap anti Islam dari pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah cukup bagi para ulama untuk mengingatkan umat Islam menjelang Pemilihan presiden nanti.

Baginya, keadaan dua pasang calon presiden dan wakil presiden saat ini sudah hitam putih.

“Sampai saat ini, saya tidak pernah mendengar tim pemenangan Prabowo-Hatta menolak Perda Syariah. Justru manifesto agama Prabowo-Hatta mendukung syariah. Dalam manifesto itu jelas menolak penistaan dan penodaan agama. Oleh karena itu keadaan dua pasang calon presiden dan wakil presiden saat ini sudah hitam putih,” terangnya.

“Jadi jika ada ulama yang mendukung calon yang hitam, mungkin mata hatinya sudah gelap dan hubbuddunya (cinta dunia),” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, di Kantor DPP PDIP menegaskan bahwa jika terpilih, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan melarang munculnya peraturan daerah baru yang berlandaskan syariat Islam. Namun, Trimedya memberikan pengecualian khusus untuk Aceh.

Trimedya menegaskan bahwa syariat Islam bertentangan dengan UUD 1945. “Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final. Bagi PDIP Pancasila sudah final, ” jelasnya seperti dikutip okezone. [Andi/Islampos] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment