Dapat No 2, Jokowi Lakukan Pelanggaran Dimuka KPU dan Bawaslu


Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak cepat. Sebab, Yani menilai calon presiden (capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo melakukan pelanggaran berat.

"Terjadi pelanggaran serius. Hari ini, capres nomor dua sudah berkampanye dalam pidatonya," kata Yani di kantor KPU, Jakarta, Minggu 1 Juni 2014.

Yani mengatakan bahwa dia tidak perlu melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu. Hal itu, karena peristiwa terjadi di depan mata kepala Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum. Bahkan, seluruh undangan yang hadir dalam acara pengambilan nomor urut turut menyaksikan.

"Tadi jelas, Pak Jokowi sudah mulai mencuri start. Sudah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang disepakati yaitu adalah mendahului jadwal kampanye dengan mengajak untuk memilih nomor dua," ujarnya.

Yani yang turut mendampingi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu mencatat bahwa KPU sudah mengimbau seluruh capres dan cawapres untuk tidak melanggar aturan kampanye. Namun, baru beberapa menit berjalan pelanggaran itu justru dilakukan Jokowi.

"Kita tinggal menunggu langkah-langkah yang akan diambil Bawaslu. Bawaslu harus menindaklanjuti, harus diberikan punishment. Kalau tidak buat apa kita buat aturan," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan usai mengambil nomor urut. Jokowi bersama wakilnya, Jusuf Kalla akhirnya mendapatkan nomor urut dua.

"Nomor dua, simbol keseimbangan. Ada capres, ada cawapres. Ada mata kanan, ada mata kiri. Ada tangan kanan kiri. Semua harmoni dalam sebuah keseimbangan. Dan, untuk menuju Indonesia yang harmoni penuh keseimbangan, pilihlah nomor dua," kata pria yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu. (asp/viva) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment