Walikota Ini Lebih suka digantung daripada mengijinkan Homoseksual
Sepasang kekasih berperilaku seksual menyimpang di baratdaya Prancis hari Rabu (26/6/2013) mengajukan tuntutan hukum atas seorang walikota karena menolak memberikan izin perkawinan mereka.
Walikota Arcangues, Jean-Michel Colo, menjadi pejabat pemerintah Prancis pertama yang menolak merestui perkawinan homoseksual, yang belum lama ini disahkan lewat undang-undang. Pria berusia 60 tahun itu sudah menjabat walikota selama 30 tahun.
Pasangan pengidap homoseksual itu, Jean-Michel Martin dan Guy Martineau-Espel, lewat pengacara mereka mengajukan Colo ke meja hijau dengan tuduhan diskriminasi dan menolak melaksanakan tugas resminya.
Pengacara pasangan homo itu, Isabelle Duget, mengatakan bahwa Colo bisa dikenai penjara 5 tahun dan denda 75.000 euro (US$98.000).
“Bagi saya, perkawinan itu adalah antara seorang pria dengan seorang wanita. Saya tidak melakukan diskriminasi sebab pasangan sesama jenis streril (tidak bisa punya anak). Itu merupakan parodi kesetaraan, sebuah kebohongan besar,” kata Colo membela sikapnya.
“Saya memilih digantung,” daripada mengalah, tegas Colo dikutip AFP.
Menteri Dalam Negeri Prancis Manuel Valls memperingatkan Colo akan “sanksi berat” yang bakal diterimanya. Kepada wartawan Valls mengatakan, pegawai pemerintah yang menolak untuk mematuhi peraturan yang mengakui perkawinan sesama jenis beresiko dipenjara 3 tahun dan denda 45.000 euro.
Kepada AFP Martineu-Espel mengatakan bahwa mereka sudah mengatakan kepada Colo bahwa perkawinannya tidak akan diungkap ke media, namun Colo tetap menolak.
Bulan April lalu Prancis menjadi negara ke-14 yang mengakui perkawinan sesama jenis, setelah Presiden Francois Hollande menandatangai RUU yang diloloskan parlemen, meskipun mendapat banyak perlawanan dari rakyat dan politisi serta kelompok agama.
Perkawinan sesama jenis yang pertama diakui UU Prancis digelar pada 29 Mei 2013.
- See more at: http://spiritislam.net/index.php/2013/06/30/walikota-arcangues-rela-digantung-ketimbang-restui-homoseksual/#sthash.O3yBMWgt.dpuf
0 komentar:
Post a Comment