Syaikh Hazem dilaporkan ditangkap di kediamannya, namun detail selebihnya belum diketahui. Ia merupakan kandidat presiden dari kubu Salafy pada Pilpres tahun lalu.
Pencalonan Syaikh Hazem kala itu didiskualifikasi oleh KPU dan lembaga peradilan yang banyak didominasi loyalis Mubarak. Ia didiskualifikasi dengan tuduhan bahwa Ibundanya memiliki paspor Amerika Serikat.
Dalam aturan perundangan Pemilu Mesir, kedua orang tua kandidat haruslah warga negara Mesir dan tidak
boleh berkewarganegaraan ganda.
Belakangan, Syaikh Hazem memenangkan kasusnya melawan Kementerian Dalam Negeri itu, setelah pihak penuding gagal menyediakan bukti soal kewarganegaraan Ibundanya. [EgI/ismed]
0 komentar:
Post a Comment