Parlemen Mesir Sepakati UU Obligasi Syariah (Sukuk)


Otoritas Legislatif Parlemen Mesir beralih pada sistem hukum keuangan baru yang dikenal dengan Sukuk, sebuah mekanisme pembiayaan dan investasi berdasarkan prinsip syariah.

Pemimpin Dewan Syura Mesir, Ahmed Fahmi menyetujui dengan suara bulat RUU Sukuk (Obligasi Syariah) sebagai instrumen keuangan baru setelah mendiskusikan pengamatan dan rekomendasi ulama senior.

Anggota komisi dari Partai Kebebasan dan Keadilan (Freedom and Justice Party/FJP) Essam Erian mengatakan, tujuan dari penetapan UU itu adalah untuk menghindari pinjaman mahal seperti International Monetary Fund (IMF).

“Kita semua mencari undang-undang seperti ini untuk membantu Mesir tidak melakukan pinjaman mahal dan mencari hibah serta bantuan keuangan," kata Erian seperti dikutip situs resmi FJP yang dipantau Mi'raj News Agency (MINA), Kamis (2/5).

Erian juga mengatakan Mesir adalah Negara kaya akan sumber daya dan tenaga kerja, serta sangat berpotensi maju dan berkembang. "Kami akan membuktikan ke seluruh dunia bahwa semua yang kita inginkan adalah kebaikan universal," tambah Erian.

Selanjutnya, Ketua Blok parlemen dari Partai Nur, Abdullah Badran menambahkan, semua orang yang menyepakati UU tersebut tidak menginginkan apa-apa, melainkan hanya demi melayani kepentingan tanah air.  Untuk memperkuat niatnya, Badran juga mengundang para investor terkait dengan obligasi syari’ah itu.

"Saya mengundang kedua investor dalam dan asing untuk mengambil keuntungan dari undang-undang ini, di mana jika diterapkan akan membantu meningkatkan perekonomian Mesir," serunya.

Sementara itu, Anggota parlemen dari Partai Wasat, Tariq Malt,  mengatakan, UU itu  adalah hukum  yang diinginkan rakyat Mesir, karena dapat meningkatkan investasi dan membuka  lapangaan pekerjaan baru.  "Ini adalah kesepakatan pertama Dewan Syura dalam empat bulan terakhir," tambahnya.[mina]
DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment