Dizalimi, selama dua setengah bulan, Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath baru diperiksa satu kali dan masa penahanannya diperpanjang. Pihak keluarga menyampaikan hal itu kepada Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Keluarga Ustadz Muhammad Al Khaththath yang terdiiri dari istri nya Ny. Kusrini Ambarw2ati (49) dan anak anak Al Khaththath, menemui Fadli Zon di ruang kerjanya di Gedung DPR, Komplek Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017). Hal ini menindaklanjuti pertemuan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan Anggota Komisi III DPR RI ke Mako Brimob 18 April 2017 lalu,
“Kami ingin penahanannya ditangguhkan sebelum lebaran, jadi kami bisa berkumpul sekeluarga di hari raya idul fitri,” kata Kusrini.
Sebagai informasi, penahanan Sekjen FUI tersebut diperpanjang sampai 29 Juni 2017. Ia diduga terlibat dalam pemufakatan makar pada aksi 313 lalu. Aksi ini digelar FUI untuk menyuarakan keadilan dan menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diberikan hukuman maksimal karena kasus penistaan agama.
“Sebagai Wakil Rakyat kita berharap bisa mendorong penahanan Ust Khaththath ditangguhkan. Alhamdulillah Ustadz baik-baik saja, setelah ini kami kesana, kebetulan kemarin Senin (12/6), hari miladnya,” ungkapnya.
Selain itu, Al Khaththath sempat dipersulit oleh Kepolisian untuk melaksanakan Sholat Jumat. Walaupun akhirnya kadang diperbolehkan, namun tetap di Musholah Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Karena di Musholah iya tergantung adanya orang disitu, kadang 3-4 orang saja. Minta doanya ya,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam kesempatan sama, Fadli Zon menuturkan keprihatinannya, selama 2 1/2 bulan lebih hanya dilakukan 1 kali pemeriksaan dan tidak ada kejelasan status dengan tuduhan makar tanpa ada bukti yang kuat.
“Jadi saya kira harus ada pembebasan, setidak-tidaknya ada penangguhan penahanan atas permintaan istri, keluarga dan anak-anaknya. Saya kira tidak perlu ada yang dikhawatirkan dari pihak Kepolisian,” tutur Fadli.
Fadli menilai, jangan sampai dalam hal ini Kapolda Metro Jaya melanggar hak asasi manusia, karena penahanan tanpa ada kejelasan dan suatu bukti yang jelas, hal itu merupakan pelanggaran HAM.
“Jadi saya kira sudah saatnya saudara Al Khaththath ini dibebaskan, tetapi ini kan sumir sekali. Kami nanti akan menyurati langsung pihak Kepolisian, kami juga akan minta Komisi III untuk mengangkat kasus ini di RDP,” tandasnya, lansir Wartapilihan.
(azm/arrahmah.com)
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment