NETIZEN HEBOH: KORUPTOR Handoko Lie KABUR! Pak Polisi, Mana Red Notice-nya? Giliran Kasus Recehan Tokoh Islam Aja Cepet!!
Upaya Polri mendesak pihak interpol untuk mengeluarkan red notice bagi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab berakhir tragis.
Pihak Interpol melalui kantor biro mereka di Jakarta menolak permohonan tersebut.
Langkah Polri mendesak Interpol agar terlibat dalam pencarian Habib Rizieq Syihab ini bertolak belakang dengan upaya Polri yang adem ayem dan lamban saat menangani kasus korupsi kelas kakap yang melibatkan nama pengusaha Handoko Lie.
Jaksa Agung M. Prasetyo pernah menegaskan agar Polri segera menerbitkan red notice atas nama Handoko Lie yang kini sudah berhasil kabur ke luar negeri.
Berita kaburnya Handoko Lie sempat diwartakan detik.com.
Berikut kutipan lengkap berita kaburnya Handoko Lie
Mahkamah Agung (MA) memvonis pengusaha Handoko Lie selama 10 tahun penjara dan uang pengganti korupsi Rp 185 miliar lebih. Namun, saat hendak dieksekusi, Handoko telah kabur ke luar negeri.
Handoko awalnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus alih fungsi lahan PT KAI di Medan. Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian membebaskan Handoko. Kemudian, saat MA memvonis Handoko, ia ternyata sudah kabur ke luar negeri.
"Terpidana Handoko Lie belum memenuhi panggilan untuk menjalani putusan pidananya. Yang bersangkutan telanjur kabur ke luar negeri, saat dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan selama proses hukum penyidangan perkaranya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),"
kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dihubungi detikcom, Senin (22/5/2017).
Bila saja hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tetap menahan Handoko, kaburnya Handoko bisa dicegah. Apa daya, Handoko telah kabur.
"Dan meskipun akhirnya diputus bersalah dan dipidana 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas permintaan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, sampai saat ini eksekusi, baik pidana badan, denda, maupun kewajiban pembayaran uang penggantinya belum dapat dilaksanakan," ujar Prasetyo.
Handoko main mata dengan Wali Kota Medan 2010-2015, Rahudman Harahap, mengalihfungsikan lahan PT KAI seluas 7,3 hektare pada 2010. Kemudian Handoko membangun mal, rumah sakit, dan hotel di atas lahan itu serta menjadi pusat perbelanjaan terbesar di Medan.
"Kejaksaan akan segera meminta Interpol agar Handoko Lie dimasukkan dalam red notice dan membantu menemukan dan menangkapnya," ucap Prasetyo.
Kasus alih fungsi lahan PT KAI ini menjadi atensi dari Kejaksaan Agung sejak 2015. Laporan BPK membuka kotak pandora patgulipat tersebut. Kasus ini merupakan salah satu kasus kakap yang ditangani Kejagung.
Dalam kasus ini, Rahudman juga dihukum 10 tahun penjara.
Sumber:
https://m.detik.com/news/berita/73508257/korupsi-rp-185-miliar-handoko-lie-kabur-ke-luar-negeri
Menanggapi lambannya polisi menangani kasus korupsi Handoko Lie sampai-sampai koruptor ini bisa kabur, netizen pun memberi tanggapan.
0 komentar:
Post a Comment