Dua Organisasi LSM Malaysia Polisikan Musdah Mulia Terkait Pernyataan Seks Sesama Jenis Tidak Haram
Dua organisasi LSM Malaysia melaporkan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Dr Musdah Mulia ke polisi terkait pernyataannya yang menjelaskan perbuatan seks sejenis adalah tidak haram.
LSM Malaysia, Martabat Jalinan Muhibbah Malaysia (MJMM) dan Ikatan Rakyat Insan Muslim Malaysia (IRIMM) melaporkan Musdah Mulia ke Markas Polisi Daerah Sentul hari Jumat (16/06/2017) siang.
Presiden IRIMM, Amir Amsaa Alla Pitchay mengatakan, perkataan Musdah yang mengatakan perbuatan seks sejenis tidak haram dinilai telah melawan arus akidah umat Islam dan Al-Quran.
Menurutnya, Malaysia sangat menentang LGBT dan trangender. Dia menduga, Musdah Mulia telah bersekongkol dengan Siti Kasim (pengacara asal Malaysia, Siti Zabedah Kasim). Pihaknya khawatir pikiran Musdah akan berdampak pada Malaysia. Karenanya pihaknya meminta JAKIM, JAIS turun tangan.
“Dia ini menggalakkan LGBT di negara kita. Meski dia bukan orang Malaysia, tetapi dia seorang profesor yang ada pengikutnya. Kami mendesak IRIMM, SQMM, JAKIM silahkan pantau perkara ini ke akar-akarnya. Dan jangan benarkan profesor ini datang di negeri ini untuk buat ceramah dan sebagainya.Ini amat biadab, kurang ajar dan sungguh-sungguh haram jadah kenyataan dia yang sungguh pelik dan sungguh hina,” ujar Presiden Organisasi Martabat Jalinan Muhibbah Malaysia (MJMM) Abdul Rani Kulup Abdullah dikutip channel Suara.TV.
Reaksi masyarakarat Malaysia bermula dari pernyataan Musdah Mulia yang dikutip media setempat, menara.my, berjudul ‘Muslimah Boleh Kahwin Kafir’
Media itu mengutip pernyataan tokoh liberal Indonesia yang dikenal ahli bidang sejarah politik itu yang menyebut bahwa perbuatan seks sejenis tidak haram, asalkan dilakukan dengan penuh kasih sayang dan rasa tanggung jawab.
“Jika orang gay melakukan hubungan seks dan melakukannya dengan perasaan cinta dan tanggung jawab, apa yang salahnya tentang itu?”
Dia juga mengklaim kaum Muslimah berhak untuk menikahi pasangan yang kafir, karena ada khilaf ulama mengenai hal tersebut.
Menurut Musdah, sebagaimana dikutip media Malaysia itu, keseluruhan hukum fiqh dalam pernikahan hanyalah ciptaan manusia, dakwanya lagi.
“Dengan proses globalisasi, tidak dapat dihindari untuk manusia lebih mudah berkomunikasi dengan sesama sendiri. Mengapa ia dilarang sedangkan ulama sendiri ada pandangan yang berbeda tentang isu tersebut? ”
“Saya beritahu mereka bahwa keseluruhan hukum fiqh tentang pernikahan adalah rekaan manusia, tidak ada satu pun darinya bersumber faks dari Surga. Kenapa harus takut? Tuhan tidak akan marah, Dia sungguh bijaksana, “katanya lagi.
Ketika ditanya tentang kebutuhan untuk beragama mengingat agama Islam sangat bersifat kontekstual, ia menjawab, “Itu tergantung kepada individu tersebut. Jika orang tersebut atau perempuan tersebut menganggap bahwa agama tidak membawa ketenangan kepada jiwa, lalu tidak ada gunanya untuk memiliki agama. Ikuti saja nurani kamu, serius. ”
Tidak dijelakan kapan dimana media ini melakukan wawancara dengan Musdah, namun akibat tulisan ini kini melahirkan gejolak di Negeri Jiran itu.
Sampai-sampai politisi Malaysia yang juga Ketua Dewan Muslimat PAS Nuridah Mod Salleh mengeluarkan pernyataan sikap.
“Dewan Muslimat PAS Malaysia, DMPM merasa kesal dengan pernyataan tersebut dan menggambarkannya sebagai hinaan terhadap agama sendiri. Pernyataan tersebut secara terang-terangan menantang perintah Allah S.W.T dan tidak seharusnya keluar dari mulut seorang yang berpendidikan tinggi. DMPM mendesak sekerasnya agar pernyataan menantang perintah Allah ditarik,” tulis Nuridah Mod Salleh sebagaimana dimuat di laman harakahdaily.net.my. [hdy]
0 komentar:
Post a Comment