Badan Nasional Narkotika (BNN) membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai perputaran uang hasil perdagangan narkoba.
Praktik ini terbongkar setelah dilakukan penelusuran oleh BNN terhadap jaringan Freddy Budiman.
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso menyatakan bahwa uang miliaran rupiah itu didapat dari empat orang.
Barang bukti dari kasus TPPU sindikat peredaran narkoba yang disita BNN sebesar Rp 39,606 miliar.
Budi Waseso mengungkapkan hal tersebut dalam rilis di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 13 Juni 2017.
Salah satu tersangka pencucian uang yang ditangkap BNN, Harianto Chandra merupakan narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sel Harianto Chandra di Lapas Cipinang termasuk sel yang mewah.
Kamarnya ber-AC dan dilengkapi CCTV, terdapat TV LCD berukuran besar, kasur busa, serta kitchen set.
Tidak hanya itu, tersangka juga memiliki dapur pribadi yang dapat memasak ataupun memesan makanan sesuai dengan selera terpidana.
Hebatnya, tersangka juga masih bisa memelihara ikan arwana di dalam selnya.
Berikut penampakan sel mewah yang sempat dihuni Harianto Chandra, yang membuat PDI P kebakaran jenggot dan kalap.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment